Ulasfakta – Polemik reklamasi yang dilakukan PT Batamas Puri Permai di perairan Bengkong, Kota Batam, terus menuai sorotan. Kali ini, bukan hanya perizinan yang dipertanyakan, tetapi juga dampak lingkungan yang dikhawatirkan akan merugikan masyarakat pesisir.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kepri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, Distrawandi, menegaskan pentingnya transparansi perusahaan terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin reklamasi.

“Kalau memang izinnya ada, perusahaan harus transparan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan bisnis,” ujarnya.

Nelayan Terancam, Perusahaan Diminta Jujur

Distrawandi menyoroti bagaimana reklamasi dapat memperburuk kondisi lingkungan, termasuk menyebabkan banjir dan merusak ekosistem laut, yang berimbas langsung pada mata pencaharian nelayan.

“Kami butuh kepastian, apakah reklamasi ini sudah sesuai aturan atau belum. Jangan sampai nelayan yang jadi korban, sementara perusahaan bisa tidur nyenyak,” tegasnya.

Namun, permintaan transparansi itu belum mendapat jawaban memuaskan dari pihak perusahaan. Direktur PT Batamas Puri Permai, Angelinus, hanya menegaskan bahwa perizinan sudah lengkap tanpa memberikan dokumen yang diminta.

“Amdal dan perizinan sudah ada semua,” jawabnya singkat saat ditanya awak media.

Tanggung Jawab Perizinan Dipertanyakan

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, mengakui bahwa reklamasi tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi soal perizinan bukan ranah DPRD, melainkan berada di bawah wewenang dinas terkait atau kepolisian.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Kepri, Misrawati Tampubolon, yang menegaskan bahwa izin reklamasi di Batam dikeluarkan oleh BP Batam.

“Saya rasa mereka tidak mungkin berani reklamasi kalau tidak ada izin. Tapi kalau bicara dampak lingkungan, itu lain cerita. Pengawasan harus dilakukan secara ketat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, Hendri ST, menjelaskan bahwa izin reklamasi PT Batamas Puri Permai pertama kali dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam pada 2004. Namun, pada 2019, terjadi perluasan lahan hingga 17 hektare, sehingga izin pengelolaan lingkungan berpindah ke DLHK Provinsi Kepri.

“Kami hanya bertanggung jawab pada pengawasan izin lingkungan. Sementara izin reklamasi ada di BP Batam,” jelasnya.

Pengawasan Masih Dipertanyakan

Kendati izin telah diterbitkan, pengawasan terhadap dampak reklamasi menjadi persoalan lain yang belum terjawab. Dengan banyaknya proyek reklamasi di Batam yang kerap menimbulkan masalah lingkungan, masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah dan pihak berwenang.

“Kalau sudah ada dampak negatif seperti banjir atau rusaknya ekosistem laut, siapa yang bertanggung jawab? DPRD hanya bisa mengawasi setelah kejadian, tapi pencegahannya bagaimana?” kata seorang warga yang ikut dalam RDP.

Dengan ketidakjelasan pengawasan dan kekhawatiran masyarakat, polemik reklamasi Bengkong tampaknya masih jauh dari kata selesai.