Kepulangan Riau – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua perusahaan di Kepulauan Riau yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp354 juta, hasil pengawasan intensif sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai aturan tidak lagi bisa dianggap remeh. Pemerintah memastikan penegakan norma ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, melainkan tindakan nyata demi melindungi tenaga kerja nasional serta menjaga iklim usaha yang adil dan tertib hukum.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa besaran denda berbeda pada masing-masing perusahaan, bergantung pada jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai regulasi.
“Besaran sanksi dihitung berdasarkan jumlah tenaga kerja asing yang melanggar ketentuan. Tidak ada perlakuan sama rata, semua dihitung sesuai pelanggaran yang ditemukan,” tegas Ismail dalam siaran pers, Senin (23/2/2026).
Denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ismail menambahkan, pengawasan penggunaan TKA akan terus diperketat sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya di daerah industri seperti Kepulauan Riau yang menjadi pintu masuk investasi dan tenaga kerja asing.
“Kami tidak akan berhenti. Operasi kepatuhan akan terus dilakukan agar norma ketenagakerjaan benar-benar ditegakkan di tempat kerja,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih ditemukan mempekerjakan TKA tidak sesuai regulasi diwajibkan segera melakukan penyesuaian administratif maupun legal.
Kemnaker juga mengingatkan, apabila perusahaan mengabaikan peringatan dan tidak melakukan koreksi, sanksi lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan akan dijatuhkan tanpa kompromi.
Lebih jauh, Kemnaker membuka ruang pengaduan publik atas dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Laporan masyarakat akan menjadi dasar evaluasi dan dapat diprioritaskan dalam agenda pengawasan berikutnya.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terungkap melalui pemeriksaan gabungan antara Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan tim Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
“Selain dua perusahaan yang telah dikenakan denda, masih ada beberapa perusahaan lain yang sedang dalam proses penghitungan dan pembayaran sanksi. Potensi penerimaan negara dari sektor ini masih bisa bertambah,” jelas Rinaldi.
Adapun dua perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda adalah:
• PT HKI sebesar Rp336.000.000
• PT GH sebesar Rp18.000.000
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kedaulatan regulasi dan perlindungan tenaga kerja dalam negeri. Pemerintah kini dituntut konsisten agar penindakan tidak berhenti pada dua nama, melainkan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang bermain di wilayah abu-abu aturan.



Tinggalkan Balasan