Ulasfakta – Upaya warga Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, untuk mendapatkan kompensasi dari PT Indojaya Agrinusa (Japfa) berujung pada penolakan. Namun, perusahaan peternakan ayam itu menawarkan solusi lain yang dianggap lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Permintaan kompensasi sebesar Rp8 juta per bulan per kepala keluarga (KK) diajukan oleh perwakilan warga, Ayen, saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Bintan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Menurut Ayen, permintaan ini muncul setelah pihak perusahaan meminta warga menyampaikan bentuk tanggung jawab sosial yang mereka inginkan.
“Kami hanya menyampaikan apa yang kami inginkan, sesuai permintaan dari pihak perusahaan,” kata Ayen.
Namun, PT Indojaya Agrinusa menolak permintaan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Kepala Produksi PT Indojaya Agrinusa, Syaiful Marcus, menyebutkan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
“Ketika kami tanyakan dasar dari permintaan tersebut, mereka hanya menyampaikan bahwa ini baru sekadar pengajuan tanpa ada landasan yang kuat,” ujar Syaiful.
Solusi Alternatif: Pengelolaan Pupuk Kandang
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Indojaya Agrinusa menawarkan solusi lain, yakni pengelolaan pupuk kandang dari empat unit kandang yang dimiliki perusahaan. Pupuk ini memiliki nilai jual yang cukup tinggi, mencapai Rp48 juta setiap dua bulan.
“Jika masyarakat bersedia, kami juga akan membantu mencarikan vendor yang dapat membeli pupuk kandang tersebut, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan bagi warga,” jelas Syaiful.
Solusi ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat dibandingkan dengan pemberian kompensasi langsung.
DPRD Minta Perusahaan Perbaiki Dampak Lingkungan
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, Suprapto, meminta PT Indojaya Agrinusa untuk segera menangani keluhan warga terkait bau tak sedap dan keberadaan lalat yang berasal dari kandang ayam.
Selain itu, pihak DPRD juga meminta agar pembangunan farm 2, farm 3, dan farm 4 dihentikan sementara hingga seluruh perizinan selesai.
“Karena ini investasi jangka panjang, maka harus ada keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan masyarakat agar kedua belah pihak tidak dirugikan. Kami akan kembali duduk bersama untuk mencari solusi terbaik,” kata Suprapto.
Keputusan ini menunjukkan bahwa perusahaan tetap berupaya berkontribusi kepada masyarakat, namun dalam bentuk yang lebih produktif dan berkelanjutan dibandingkan dengan sekadar memberikan kompensasi tunai.