Tanjungpinang — Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tanjungpinang bersama Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang menekankan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan perizinan usaha guna mendukung kelancaran aktivitas ekonomi serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumat, 23 Januari 2026.
Sekretaris Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tanjungpinang, Ijab Nuriza, menyampaikan bahwa RDP tersebut menjadi momentum untuk mendorong instansi teknis terkait agar segera menindaklanjuti persoalan perizinan yang selama ini menghambat operasional usaha.
“Kami berharap permasalahan yang ada bisa segera diselesaikan, sehingga izin usaha dapat diterbitkan dan kegiatan usaha berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurut Ijab, keberadaan fasilitas olahraga yang dikelola secara legal memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai sarana aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan dan event resmi.
“Fasilitas ini bisa dimanfaatkan untuk event-event dan bahkan masuk dalam kalender tahunan Dinas Pemuda dan Olahraga. Ini peluang yang sangat baik,” katanya.
Ia juga menyoroti kontribusi usaha terhadap PAD yang dinilai belum optimal meski jumlah usaha terus bertambah.
“Usaha banyak, tetapi PAD masih minim. Ini menandakan adanya kebocoran yang harus dibenahi bersama,” tegasnya.
Melalui hasil RDP tersebut, diharapkan tata kelola perizinan dan pengawasan usaha di Kota Tanjungpinang dapat semakin baik, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
(kev)




Tinggalkan Balasan