Putusan Berbeda dalam Kasus Pekerja Migran: Jaksa Tempuh Banding dan Kasasi

Ulasfakta – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap tiga terdakwa kasus penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dua terdakwa divonis penjara, sementara satu terdakwa lainnya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/3/2025).
Putusan ini memunculkan reaksi beragam, terutama dari pihak Kejaksaan yang langsung menempuh banding dan kasasi atas putusan majelis hakim.
Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Dinyatakan Lepas
Ketua Majelis Hakim Dessy Deria Elisabeth Ginting, bersama Hakim Anggota Muhammad Ikhsan dan Amir Rizki Apriadi, menyatakan bahwa:
•Gabriel Prasetia Perdana dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, hukuman ditambah tiga bulan kurungan.
•Riko Andrian menerima hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan tambahan tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
•Susiana alias Li Hua alias Cece dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging) meskipun terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan. Hakim menilai bahwa tindakannya bukan termasuk tindak pidana, sehingga ia segera dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan putusan tersebut. “Memang benar ada yang divonis lepas,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi
Tak puas dengan putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah hukum lebih lanjut:
•Banding untuk terdakwa Gabriel dan Riko, dengan harapan hukuman bisa diperberat.
•Kasasi untuk terdakwa Susiana, agar putusan lepasnya dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, membenarkan langkah hukum yang diambil. “Banding dan kasasi,” tegasnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, dokumen perkara ketiga terdakwa belum ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akses informasi perkara tersebut.
Perdebatan soal Putusan Lepas
Keputusan majelis hakim untuk melepas Susiana dari tuntutan hukum menimbulkan diskusi di kalangan praktisi hukum. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tindakannya bukan merupakan tindak pidana.
Di sisi lain, ada juga yang menilai bahwa kasus ini mencerminkan kompleksitas hukum dalam perkara penempatan PMI, terutama dalam membedakan peran sebagai pelaku utama atau sekadar perantara.
Kini, semua mata tertuju pada proses banding dan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan. Apakah hukuman bagi dua terdakwa akan diperberat? Dan apakah putusan lepas bagi Susiana akan tetap bertahan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *