Ulasfakta – Sebuah peristiwa memilukan mencoreng institusi peradilan di tengah bulan suci Ramadan. Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang mencuat dari sudut tak terpantau kamera di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2025, sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, bertepatan dengan jam istirahat pelayanan kantor. Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, betul. Kejadiannya di waktu istirahat, dan pelayanan PTSP sedang kosong. Lokasinya di belakang Posbakum, area yang tidak ada CCTV,” kata Boy kepada ulasfakta.
Celah pengawasan menjadi sorotan dalam insiden ini. Dari pengakuan pihak pengadilan, hanya terdapat empat kamera pengawas, yang sebagian besar difokuskan ke area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Salah satu di antaranya bahkan terhubung langsung ke Direktorat Jenderal.
Namun, tidak satu pun dari kamera tersebut memantau area kejadian.
Kasus ini mencuat ke publik setelah orang tua korban datang langsung ke pengadilan dan meluapkan kemarahan.
Belakangan diketahui, pelaku merupakan seorang asisten hukum magang dari LBH yang bekerja sama dengan pengadilan.
Korban pun adalah mahasiswi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang sedang menjalani program magang di LBH tersebut.
“Korban bukan magang di PN, tapi di LBH yang kami ajak kerja sama dalam pendampingan hukum. Jadi tidak ada hubungan langsung antara korban dan pengadilan secara institusional,” ujar Boy.
Sebagai langkah tanggung jawab, PN Tanjungpinang memutus kontrak kerja sama dengan LBH tersebut.
Namun demikian, pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan dan absennya kamera di area strategis seperti Posbakum belum mendapat jawaban memuaskan.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Posbakum PN Tanjungpinang Rusman belum memberikan keterangan terkait pelaku berinisial R, yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.