Ulasfakta – Sebanyak 263 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau, akhirnya dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah mengajukan sanggahan.
Namun, tidak semua keberatan yang diajukan diterima. Dari total sanggahan yang masuk, 28 di antaranya ditolak karena tidak memenuhi syarat, salah satunya akibat penggunaan satu materai untuk dua dokumen berbeda.
Pelamar Diminta Teliti dan Jujur dalam Administrasi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Karimun, Sudarmadi, menegaskan bahwa ketelitian dalam penyusunan dokumen menjadi hal yang krusial dalam proses seleksi.
“Kami mengimbau agar pelamar lebih teliti dalam mengunggah dokumen. Jika ada ketidaksesuaian, bisa berakibat fatal hingga menggugurkan kelulusan,” ujar Sudarmadi, Selasa (4/3).
Ia juga mengingatkan bahwa manipulasi data dalam proses seleksi dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk diskualifikasi dan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Jika di kemudian hari ditemukan pemalsuan dokumen, Pemkab Karimun berhak menggugurkan kelulusan bahkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK,” tegasnya.
Seleksi Kompetensi Tahap Berikutnya
Setelah lolos tahap administrasi, pelamar akan menghadapi seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT). Jadwal dan lokasi ujian akan diumumkan melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.karimunkab.go.id.
“Kami mengimbau para pelamar rutin mengecek informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal dan ketentuan tes,” ujar Sudarmadi.
Dari total 876 pelamar PPPK tahap II di Pemkab Karimun, sebanyak 714 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 162 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS). Formasi yang dibuka terdiri dari tenaga guru (76 orang), tenaga kesehatan (112 orang), dan tenaga teknis (688 orang).
Dengan seleksi yang semakin ketat, Pemkab Karimun berharap mendapatkan calon PPPK yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan daerah.




Tinggalkan Balasan