Ulasfakta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, melakukan razia terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di malam pertama Ramadan 1446 H, Jumat (28/2/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pengelola THM terhadap aturan jam operasional selama bulan suci yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
Beberapa lokasi yang disisir petugas antara lain Hotel Maximilian, Paradise, Wiko Star Pub, Satria Executive Club, Oriental, dan Hotel Alishan. Tim Satpol PP memeriksa ruangan karaoke serta kamar hotel untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Kabid Trantib dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Karimun, Afwi, menegaskan bahwa surat edaran tentang pembatasan jam operasional THM telah disosialisasikan sebelumnya.
“Dari hasil razia, sejauh ini para pengelola sudah mematuhi aturan yang ada. Kami tidak menemukan pelanggaran yang signifikan,” ujar Afwi.
Selain memantau jam operasional, Satpol PP juga mengimbau pengelola THM untuk lebih selektif dalam menerima tamu, terutama dalam mencegah masuknya anak di bawah umur.
“Kami minta agar pemilik usaha benar-benar menyeleksi tamu dan melarang anak sekolah atau di bawah umur masuk ke tempat hiburan,” tambah Afwi.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran, sanksinya jelas. Jika pelanggaran fatal, kami bisa langsung menutup tempat tersebut pada hari itu juga,” tegasnya.
Pemkab Karimun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/500.13.1/76/DISPAR/2025 yang mengatur jam operasional berbagai jenis THM, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, panti pijat, SPA, serta mandi uap/sauna.
Skema pembatasan operasional THM selama Ramadan menggunakan pola 3-3-3, yaitu:
1.Tiga hari pertama Ramadan (28 Februari – 2 Maret 2025) wajib tutup.
2.Tiga hari saat Nuzulul Quran (16 – 18 Maret 2025) tidak boleh beroperasi.
3.Sehari sebelum dan sehari setelah Idul Fitri (30 Maret – 1 April 2025) dilarang buka.
4.Panti pijat dilarang beroperasi selama sebulan penuh.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh pengelola THM di Karimun dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga suasana Ramadan tetap berjalan dengan khidmat dan kondusif.