Ulasfakta – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai terdakwa dan Hotman Paris sebagai pelapor berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Kericuhan dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang berlangsung tertutup untuk umum.
Majelis hakim memutuskan untuk menutup sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Hotman Paris, karena materi yang akan disampaikan mengandung unsur asusila, sesuai dengan Pasal 153 ayat 3b KUHAP.
Keputusan ini mendapat protes keras dari Razman Arif Nasution.
Ia berpendapat bahwa keterangan yang akan disampaikan oleh Hotman Paris sudah tersebar luas di publik, sehingga tidak ada alasan untuk menutup sidang.
“Ini bukan kasus pencabulan, kenapa harus tertutup? Ganti hakimnya!” teriak Razman dengan nada tinggi di ruang sidang.
Situasi semakin memanas ketika Razman mendekati Hotman Paris dan menyentuh pundaknya, nyaris terjadi adu fisik antara kedua pengacara kondang tersebut.
Setelah situasi berhasil ditenangkan oleh petugas keamanan, sidang dilanjutkan secara tertutup sesuai dengan keputusan majelis hakim.
Hotman Paris memberikan kesaksiannya tanpa dihadiri oleh publik dan media.
Kasus ini bermula ketika Razman Arif Nasution, sebagai kuasa hukum Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap kliennya.
Hotman Paris membantah tuduhan tersebut dan melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik. Proses hukum pun berlanjut hingga ke persidangan.
Perseteruan antara kedua pengacara ini telah menjadi sorotan publik sejak awal kasus mencuat.
Kejadian dalam persidangan kali ini semakin menambah tensi antara kedua belah pihak.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta kedua pihak dapat menahan diri demi menjaga integritas profesi hukum.