Ulasfakta — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan dukungan kuat terhadap percepatan pembentukan Provinsi Khusus Natuna-Anambas. Hal tersebut ia sampaikan dalam forum diskusi publik yang membahas daerah otonomi baru (DOB) pada Rabu, 23 April 2025.

Menurut Rifqi, rencana ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberi ruang bagi pemekaran wilayah atas dasar kepentingan strategis nasional, khususnya untuk wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar.

“Ini bukan sekadar penataan wilayah administratif, tapi bagian dari upaya memperkuat kehadiran negara di wilayah terluar,” tegas Rifqi.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengevaluasi moratorium pemekaran daerah. Namun ia menekankan, jika moratorium dicabut, maka proses seleksi akan lebih ketat, dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi, sosial-politik, dan fiskal.

Prioritaskan Kepentingan Masyarakat, Bukan Kepentingan Politik

Rifqi menegaskan, pembentukan provinsi baru harus bebas dari kepentingan politik sesaat. Fokus utamanya harus berdasarkan kebutuhan masyarakat yang nyata, serta berorientasi pada peningkatan layanan publik dan pemerataan pembangunan.

“Banyak daerah pemekaran gagal berkembang karena dibentuk bukan berdasarkan kebutuhan rakyat, melainkan dorongan politik,” ujarnya.

Ia mendorong Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas (BP3K2NA) untuk segera menyusun kajian akademik yang menyeluruh—mulai dari potensi sumber daya, kesiapan fiskal, hingga alasan strategis yang mendasari pemekaran.

“Natuna-Anambas harus menunjukkan bahwa mereka layak dan mampu menjadi provinsi yang mandiri, bukan hanya mengandalkan dana pusat,” jelasnya.

Rifqi juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri guna membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Wilayah Nasional. Evaluasi ini, menurutnya, juga dapat berdampak pada DOB yang tidak menunjukkan kemajuan signifikan.

“Jika dalam evaluasi ada daerah yang stagnan, bukan tidak mungkin akan digabung kembali ke wilayah asalnya,” pungkas Rifqi.

Dengan semangat tersebut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan perjuangan pembentukan Provinsi Khusus Natuna-Anambas sebagai langkah strategis memperkuat kedaulatan, bukan sekadar manuver politik.