Ulasfakta.co – Kontroversi seputar pelantikan Bupati Bintan terpilih, Roby Kurniawan, semakin memanas setelah Komunitas Bakti Bangsa (KBB) mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada 2024.
Gugatan tersebut mempertanyakan keabsahan kemenangan Roby, yang melawan kotak kosong dalam pemilihan, dan saat ini masih menunggu putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 5 Februari 2025.
Ketua KBB, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil.
“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran dalam proses pemilihan yang perlu dikaji lebih dalam oleh MK. Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka kami berharap ada langkah hukum yang tegas,” ujarnya.
Di sisi lain, terlihat Roby Kurniawan optimistis bahwa pelantikan pada 16 Februari 2025 tetap akan berjalan sesuai rencana.
Hingga saat ini, MK masih memproses gugatan tersebut, dan hasil putusan sela pada 5 Februari 2025 akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya.
Jika MK menolak gugatan KBB, maka pelantikan Roby sebagai Bupati Bintan akan tetap berjalan. Namun, jika MK mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan, maka pelantikan berpotensi tertunda atau bahkan dibatalkan.
Masyarakat Bintan berharap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi panel 2 Saldi Isra dapat memutuskan seadil-adilnya bahkan membatalkan hasil penetapan KPU.
“Kami sebagai masyarakat Bintan berharap besar Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan dan mengabulkan permohonan KBB agar Bintan melakukan pemilihan ulang Calon Bupati Bintan,” ujar salah satu masyarakat Bintan pada (2/2/25).
Masyarakat Bintan kini menantikan keputusan MK dengan penuh harap. Apakah pelantikan Roby Kurniawan pada 16 Februari 2025 akan menjadi kenyataan, atau justru hanya khayalan belaka? Semua tergantung pada keputusan hukum yang akan diambil dalam waktu dekat.
Tinggalkan Balasan