Ulasfakta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan secara tegas membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa salah satu personelnya terlibat dalam dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.
Kepala Satpol PP Bintan, Indra Hidayat, menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ia menyebut, hingga saat ini, tidak ada satu pun anggotanya yang ditangkap atau diperiksa terkait dugaan kasus tersebut.
“Kami sudah melakukan pengecekan internal. Tidak ada anggota kami yang terlibat, apalagi sampai ditahan,” tegas Indra, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/6/2025).
Isu ini mencuat setelah beredar kabar di masyarakat bahwa salah seorang oknum Satpol PP diduga turut terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan distribusi solar di Berakit. Kabar tersebut juga ramai diperbincangkan di sejumlah grup WhatsApp warga Bintan.
Menanggapi hal itu, Indra meminta masyarakat untuk tidak langsung percaya terhadap informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kalau ada bukti atau informasi yang valid, silakan laporkan. Kami terbuka dan akan menindaklanjuti secara profesional. Tapi jangan menyebar kabar yang bisa merugikan nama baik institusi,” tambahnya.
Ia juga menekankan, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk jika melibatkan oknum dari instansi mana pun.
“Sikap kami jelas. Kalau ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, kami tidak akan membela. Tapi sampai hari ini, tidak ada keterlibatan dari internal kami,” tutup Indra.