Ulasfakta – Dalam langkah tegas penegakan peraturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang berencana segera membongkar menara telekomunikasi ilegal yang berdiri di Jalan Pemuda, Gang Akasia, Kecamatan Bukit Bestari. Menara yang telah beroperasi sejak 2002 ini sempat disegel pada tahun 2023 namun kembali aktif sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat peringatan kepada pemilik menara agar segera membongkar dan mencari lokasi relokasi yang layak. Namun, hingga saat ini, pemilik masih kesulitan menemukan alternatif yang sesuai.
“Pemilik telah merespon surat peringatan kami, tetapi belum ada langkah konkrit karena masih mencari tempat baru untuk relokasi. Jika dalam waktu 30 hari setelah surat peringatan terbaru tidak ada tindak lanjut, kami akan menerbitkan surat pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Yusri, Selasa 18 Februari 2025.
Yusri juga menyampaikan bahwa keputusan akhir mengenai pembongkaran menara berada di tangan Wali Kota Tanjungpinang, sehingga pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.
Keberadaan menara ilegal ini telah menjadi sorotan warga sejak 2022 karena berpotensi mengganggu keselamatan. Ketua RW 009 RT 002, Muhammad Yohan Ikhwan, mengungkapkan bahwa banyak peralatan rumah tangga yang mengalami kerusakan akibat tersambar petir ketika hujan lebat, bahkan ada insiden fatal yang menimpa warga ketika sedang menyetrika.
“Kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran mendalam, terutama karena risiko kebakaran dan kerusakan pada barang-barang elektronik yang sangat merugikan,” ujar Muhammad Yohan.
Warga menuntut agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas demi melindungi keselamatan dan kenyamanan lingkungan. Pihak Satpol PP pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar tindakan preventif dapat segera diambil.
Dengan adanya rencana pembongkaran ini, diharapkan lingkungan di sekitar kawasan tersebut dapat kembali aman dan tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.




Tinggalkan Balasan