Ulasfakta.co – Pemilik rumah toko (ruko) di Jalan Engku Putri, Kota Tanjungpinang yang diketahui bernama Darno, diduga mengabaikan surat dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkim) terkait persetujuan penebangan pohon .
Dalam surat persetujuan penebangan pohon yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Agustiawarman pada Juni 2024 lalu, pemilik ruko tersebut belum melakukan penanaman ulang pohon sebagaimana persyaratan disetujuinya pemotongan pohon.
Dalam persyaratan penebangan pohon yang diterbitkan oleh Dinas Perkim, pemohon (Darno) harus melakukan penanaman ulang sebagai pohon pengganti dengan jenis pohon Glodokan dengan diameter 1-1,5 meter.
Celakanya, pemohon (pemilik ruko) mengajukan pemotongan pohon bukan merupakan area ruko miliknya. Berdasarkan pantauan media ini, Jumat (9/8/2024), belum tampak adanya penanaman pohon oleh pengusaha tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Coruption Transparan Independen Non government organization (ICTI-Ngo) Kepulauan Riau (Kepri), mendesak PPNS Kota Tanjungpinang untuk bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha yang mengabaikan persyaratan pemotongan pohon yang berada di fasilitas umum (fasum) itu.
“Saya juga minta ke Satpol-PP Kota Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemohon ataupun pengusaha tersebut, sebab setelah pemotongan pohon disetujui oleh dinas, yang bersangkutan mengindahkan persyaratan pemotongan pohon dengan cara melakukan penanaman ulang pohon itu,” ujar Ketua LSM ICTI-Ngo Kepri, Kuncus Simatupang, Jumat.
ICTI Ngo Kepri telah melakukan pengecekan terkait keberadaan ruko tersebut. Dari hasil pengecekan tim di lapangan, pemohon pemotongan pohon belum ada melakukan penanaman pohon pengganti.
Disamping itu, pemohon juga dinilai melakukan tindakan yang berlebihan. Sebab, pohon yang dimohonkan untuk dipotong tidak semua berada di area ruko miliknya.
Selain menemukan persoalan tersebut, LSM ICTI-Ngo juga menemukan adanya penambahan kerangka ruko di Jalan Engku Putri tersebut. Oleh karena itu Kuncus meminta Satpol PP Tanjungpinang untuk segera melakukan klarifikasi terhadap pengusaha tersebut.
“Apakah bangunan tersebut sudah memiliki persetujuan Bangun Gedung (PBG) perubahan,” tuturnya.
“Saya minta PPNS Kota Tanjungpinang periksa semua, mulai dari pohon yang belum dilakukan penanaman ulang, hingga PBG perubahannya. Sebab, telah terjadi penambahan kerangka baru dalam ruko tersebut,” tambahnya.
Hingga berita ini dilansir, Indopost.co masih terus berusaha mengonfirmasi terhadap pemohon ataupun pemilik ruko yang berada di jalan itu yang disebut-sebut bernama Darno.
(isk)