Satpol PP Tanjungpinang Segel Tapak Bangunan Tak Berizin Diduga Akan Dibangun Papan Reklame

Ulasfakta.co – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang menemukan tapak bangunan di kawasan hijau bawah Monumen Raja Haji Fisabilillah, Jalan Hang Tuah, Jumat (18/10).

Tapak bangunan yang masih dalam bentuk ceker ayam itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diduga akan dibangun papan reklame, tak jauh dari Melayu Square, masuk dalam wilayah taman.

Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang, Singgih, menjelaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah turun ke lokasi hari ini.

Satpol PP Tanjungpinang Segel Tapak Bangunan Tak Berizin Diduga Akan Dibangun Papan Reklame Foto ist

“PPNS sudah turun. Tak ada izin,” tegasnya, Jumat.

Satpol PP menelusuri siapa dibalik semua itu. Karena, sampai saat ini petugas belum mengetahuinya.

“Mau dilacak dulu siapa yang bangun. Sampai sekarang kita belum tau siapa pemiliknya,” jelas Singgih.

Satpol PP Tanjungpinang Segel Tapak Bangunan Tak Berizin Diduga Akan Dibangun Papan Reklame Foto ist

Bangunan itu pun sudah dalam penyelidikan (lidik) PPNS. Ditanya apakah boleh dibangun suatu bangunan di tempat terlarang tersebut, Singgih menyebut tergantung dari Dinas PUPR setempat soal perizinannya.

“Sudah kita PPNS line untuk sementara,” tutupnya.

(isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *