Satreskrim Polres Anambas Tangkap Pelaku Pencurian Peralatan Nelayan di Laut Teluk Buluh

UlasfaktaSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar peralatan milik nelayan di perairan Laut Teluk Buluh, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan. Pelaku berinisial DF (30) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satreskrim Polres Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa DF ditangkap pada Ahad, 15 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tersangka telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Alfajri kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Kejadian pencurian bermula pada 19 Mei 2025, saat korban sedang melakukan aktivitas mencari cumi-cumi di bagan yang berlabuh di Teluk Buluh. Sekira pukul 03.40 WIB, salah satu mesin lampu milik korban tiba-tiba meledak. Korban pun mematikan seluruh mesin dan melakukan pengecekan perlengkapan di bagan menggunakan senter.

Namun saat pemeriksaan, korban tidak menemukan lampu sorot dan aki. Awalnya korban menduga perlengkapan itu tertinggal di rumah. Kecurigaan baru muncul keesokan harinya saat korban mengecek kembali ke rumah dan memastikan bahwa sejumlah barang telah hilang, termasuk kompor, timbangan, dan aki.

Setelah yakin telah menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan membekuk DF.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas Alfajri.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan yang beraktivitas di tengah laut, untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di wilayah perairan Anambas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *