Ulasfakta.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan satwa atau hewan yang dilindungi yaitu burung.
Puluhan ekor burung dari berbagai jenis berbeda berhasil diamankan di sebuah lokasi di Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Rabu (21/8).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson membenarkan hal itu. Kata dia pengungkapan penyelundupan satwa yang dilindungi itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Iya benar, personel Satreskrim dan Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi berupa burung,” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson, Senin (26/8).
Alson menjelaskan, penyelundupuan satwa yang dilindungi dan digagalkan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat menyampaikan kepada polisi. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya didapatkan puluhan ekor burung berbagai jenis di lokasi, dan pelaku ditangkap.
“Tersangka berinisial R alias I (41), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan,” tutur Alson.
Di lokasi penangkapan ditemukan sebanyak 5 kandang berisi 29 ekor burung dengan berbagai jenis. Tersangka R alias I juga dibawa ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan.
Tersangka dibawa ke Polres Bintan bersama barang bukti. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kepada polisi, tersangka R alias I mengaku menerima pesanan dari seseorang warga Malaysia yang tinggal di Malaysia. Warga Malaysia tersebut meminta ke tersangka mengirimkan satwa itu dan akan ada yang menjemputnya juga warga negara Malaysia.
“Tersangka hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan burung yang dilindungi ini ke Malaysia. Demikian juga dengan cara pemberangkatan burung juga akan dijemput oleh seseorang warga Malaysia yang saat ini masih dikejar,” beber Alson.
Warga Malaysia yang masih diburu polisi ini saat menghubungi tersangka melalui telepon. Percakapan dengan tersangka adalah pengiriman satwa tersebut.
“Tersangka dihubungi via telepon oleh seseorang warga Malaysia yang meminta untuk mengantarkan burung ke suatu tempat. Selanjutnya tersangka meminta imbalan sebesar Rp4.000.000, tetapi warga Malaysia tersebut hanya sanggup memberikan upah sebesar Rp2.700.000,” katanya.
Satwa dilindungi ini rencananya akan diberangkatkan pada malam 21 Agustus 2024. Namun, sebelum burung diberangkatkan oleh tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Diamankan oleh personel Polres dan Polsek,” ungkap Alson.
Untuk burung yang diamankan yaitu 29 ekor dengan jenis 9 Nuri Bayan, 4 ekor Nuri Raja Papua, 13 ekor jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 ekor jenis Cendrawasih Kecil.
Polisi saat ini masih melakukan penyidikan intensif terhadap tersangka R alias I yang diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman penjara minimal 3 dan paling lama 15 tahun,” tutur Alson.
Untuk warga Malaysia yang meminta tersangka untuk mengantar burung tersebut masih diburu Polres Bintan. Demikian juga terhadap orang yang mengantarkan burung ke rumah tersangka juga dalam pengejaran polisi.
“Saat ini burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam,” tutup Kasi Humas Polres Bintan ini.
(isk)