Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap 13 Pelaku Kasus Pencurian Kabel SWRO

Ulasfakta – Sebanyak 13 orang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang terkait kasus pencurian kabel instalasi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pelaku pencurian, sementara satu orang diduga sebagai penadah barang curian.

Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025, di berbagai lokasi setelah melakukan pengembangan kasus dari penangkapan awal.

“Pada awalnya, kami menangkap dua pelaku. Namun setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, total yang berhasil ditangkap mencapai 13 orang,” ujar AKP Agung saat ditemui, Selasa (20/5/2025).

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan alat-alat seperti gunting, gergaji, dan mesin gerinda untuk memotong kabel yang mereka curi. Aksi tersebut dilakukan secara bertahap, baik pada siang maupun malam hari.

“Motif mereka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kerugian negara akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp100 juta, meskipun yang sudah terverifikasi baru sekitar Rp62 juta,” jelasnya.

Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *