Ulasfakta – Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tujuh remaja yang diduga mencuri kabel di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang disampaikan melalui Kanit PPPA Polresta Tanjungpinang, Ipda Budi Rahmat Indra, ketujuh pelaku merupakan anak di bawah umur.
“Para pelaku berinisial LB (17), GM (16), ZF (15), HU (15), OS (14), dan MR (9). Setelah penyelidikan, diketahui mereka adalah remaja dan anak-anak,” jelas Ipda Budi.
Kasus ini terungkap setelah pemilik gudang melaporkan kehilangan kabel dan sejumlah barang lain. Pada 12 Mei 2025, karyawan korban berinisial P menghubungi pemilik gudang karena pintu belakang gudang ditemukan rusak.
“Setelah dicek, kabel listrik gulungan sepanjang 200 meter dan dua unit mesin air hilang,” ujar Ipda Budi.
Selain itu, sejumlah barang lain juga raib, seperti kabel listrik, bola lampu, stop kontak, alat cukur salon, gerinda, tang rifet, dan bor cas. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 20 juta.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin cukur, mesin air, dan plastik tembaga.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan memastikan pelaku yang masih anak di bawah umur mendapatkan pendampingan sesuai prosedur hukum yang berlaku.