Sekda Kepri Tegaskan Status Tersangka Hasan Tak Ganggu Kinerja Diskominfo

Ulasfakta.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, memastikan bahwa penetapan Hasan sebagai tersangka tidak memengaruhi kinerja di lingkungan Pemprov Kepri, khususnya di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kepri, menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Polres Bintan.

Adi menegaskan bahwa meski Hasan berstatus tersangka, ia tetap menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kepri. Hal ini, menurut Adi, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem kepegawaian negara (ASN).

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Persidangannya pun belum selesai, jadi belum ada dasar untuk mencabut jabatannya,” ujar Adi di Tanjungpinang.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam regulasi ASN, pejabat hanya wajib mundur apabila ada keputusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

“Selama belum ada putusan inkrah, seseorang tetap punya hak untuk menjalankan tugasnya. Dan sampai saat ini, kinerja Pak Hasan masih berjalan baik,” ujarnya.

Adi pun menjelaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Hasan tidak berkaitan dengan jabatannya saat ini. Penetapan tersangka dilakukan atas dugaan pelanggaran yang terjadi ketika Hasan menjabat Camat Bintan Timur.

“Status hukum itu muncul bukan saat beliau menjadi Kadiskominfo. Jadi tidak ada pelanggaran administratif dalam konteks jabatan yang sekarang,” katanya menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *