Ulasfakta.co – Proses seleksi calon Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kepri (Perseroda) jadi sorotan tajam.

Dalam pengumuman resmi yang dirilis melalui portal pemerintah, panitia seleksi (pansel) yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menyatakan tiga nama lolos sebagai calon Direktur Utama. Tiga nama itu adalah Sri Yunihastuti, Muhammad Iqbal, dan Adviseri.

Dua dari tiga nama yang lolos diduga tak memenuhi syarat administratif. Salah satunya disebut sudah melewati batas usia dan tak melampirkan sertifikat TOEFL.

Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri buka suara. Mereka menilai proses seleksi jauh dari prinsip transparansi dan meritokrasi.

“Kalau soal usia dan TOEFL saja bisa diloloskan, lalu di mana ketegasan panitia! Ini bukan persoalan teknis, ini soal integritas sistem seleksi,” kata Koordinator JPKP Kepri, Wahyu Milsandi, Selasa (3/6/2025).

Iqbal Disebut Melewati Batas Usia

Dari tiga nama yang diumumkan lolos—Sri Yunihastuti, Muhammad Iqbal, dan Adviseri—dua di antaranya dipermasalahkan. Muhammad Iqbal disebut sudah lewat batas usia 55 tahun, yang jadi syarat mutlak dalam dokumen seleksi.

Tak cuma itu. Iqbal juga diduga tak menyertakan sertifikat TOEFL. Padahal dokumen itu diwajibkan dalam proses seleksi, mengingat potensi kerja sama internasional di sektor energi.

Sri Yunihastuti Tak Punya Sertifikat HSE

Calon lainnya, Sri Yunihastuti, dipertanyakan karena tak memiliki sertifikat HSE (Health, Safety, and Environment). Sertifikat ini krusial di sektor energi, khususnya migas, karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan manajemen risiko.

“Tanpa sertifikasi teknis seperti HSE, bagaimana bisa paham soal keselamatan kerja? Ini bukan jabatan seremonial,” ujar Wahyu.

Nama-Nama Diduga Sudah Disiapkan

Dugaan makin kuat ketika sumber internal menyebut bahwa nama-nama itu sudah muncul bahkan sebelum seleksi dimulai.

“Ada permainan dalam proses ini. Sejak sebelum seleksi dibuka, nama-nama itu sudah beredar di lingkaran elite,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Jika benar, seleksi ini hanya formalitas—dan jadi alat untuk melegitimasi keputusan politik.

JPKP Desak Audit dan Transparansi Dokumen

JPKP Kepri mendesak agar seluruh dokumen seleksi dibuka ke publik, mulai dari daftar pelamar, hasil seleksi, hingga notulensi rapat pansel.

“Kalau prosesnya bersih, kenapa takut buka dokumen? Ini uang rakyat, bukan rahasia negara,” ujar Wahyu.

JPKP juga meminta Ombudsman dan Komisi Informasi Daerah turun tangan menyelidiki dugaan maladministrasi. Mereka bahkan siap ajukan gugatan informasi publik jika dokumen tak dibuka.

Bukan BUMD Biasa

PT Energi Kepri bukan perusahaan sembarangan. BUMD ini dibentuk untuk mendorong kemandirian energi di Kepri, wilayah dengan potensi gas, energi terbarukan, dan bioenergi.

Tapi proses seleksi yang dinilai cacat justru membuat perusahaan strategis ini seolah jadi tempat “parkir jabatan”.

“Kalau terus begini, BUMD jadi alat kekuasaan. Bukan instrumen pembangunan daerah,” kritik Wahyu.

Ujian bagi Pemerintah Kepri

Kasus ini jadi ujian bagi Pemerintah Provinsi Kepri. Mampukah mereka membenahi proses seleksi? Atau akan membiarkan nama-nama titipan duduk di kursi strategis?

Jika dibiarkan, kasus ini bisa jadi preseden buruk bagi seleksi direksi BUMD lainnya di Kepri—dan memperkuat persepsi bahwa yang dekat kekuasaan lebih punya peluang, meski tak memenuhi syarat.

Hingga berita ini dilansir, ulasfakta masih terus menelusuri kebenaran informasi ini.

(red)