Ulasfakta – Seorang nelayan berinisial MF (34) di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kebupaten Natuna, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswi SMP sebanyak 13 kali.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendi, mengatakan, korban merupakan siswi kelas 9 salah satu SMP di Kecamatan Bunguran Barat.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah orang tua korban memergoki langsung tindakan tersebut, kemudian melaporkannya ke Polres Natuna pada Rabu 16 April 2025.
“Kejadian bermula saat pelaku membujuk dan merayu korban untuk menjalin hubungan pacaran,” kata Aries dalam konferensi pers di Mapolres Natuna, Rabu 07 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, selama seminggu menjalin hubungan, tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 13 kali.
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam kasus tersebut pelaku dapat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.