Ulasfakta – DH, seorang pengamen berusia 22 tahun, ditangkap polisi setelah diduga mengancam seorang pedagang menggunakan senjata tajam dalam kondisi mabuk di area Pasar Bintan Centre, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Senin 21 April 2025.
Kejadian ini sempat membuat suasana pasar menjadi tegang. Setelah beradu mulut dengan pedagang, pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas dari Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa DH kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam.
“Pelaku saat diamankan diduga dalam keadaan mabuk dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Sugiono.
Mengenai dugaan membawa senjata tajam, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Belum bisa dipastikan karena pelaku masih diperiksa. Namun, memang ada adu mulut antara pelaku dan pedagang,” tambahnya.
Salah satu pedagang, Sholeh, mengaku sempat berkonfrontasi dengan DH. Ia mengatakan bahwa pengamen tersebut tidak terima ditegur karena perilakunya yang tidak sopan saat mengamen.
“Dia sampai mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya. Saya kaget karena terlihat dia dalam kondisi mabuk,” ujar Sholeh.
Sholeh juga mengungkapkan bahwa insiden serupa sering terjadi. Ia mengatakan banyak pengamen yang kerap memaksa dan bersikap kasar jika tidak diberi uang.
“Sering terjadi. Kalau tidak dikasih uang, mereka suka marah dan memaksa,” tutupnya.