Ulasfakta.co– Dewan Perwakilan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan agar perusahaan tidak menahan ijazah para pekerja sebagai syarat bekerja.
Wakil Ketua II DPD FSP LEM SPSI Kepri, Rijalun Sholihin Simatupang, SH, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Bintan, Rabu (28/5/2025). Ia menegaskan bahwa larangan ini menjadi harapan utama para pekerja.
Organisasi buruh ini juga mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mengatur larangan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Rijalun menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, pencari kerja akan lebih leluasa mencari pekerjaan yang lebih baik dan mendapat upah yang layak tanpa harus menyerahkan dokumen penting sebagai jaminan.
Kasus penahanan ijazah sempat ramai terjadi di berbagai daerah, termasuk Tanjungpinang. Beberapa pekerja melaporkan hilangnya ijazah asli yang disimpan oleh perusahaan, sehingga menimbulkan keresahan.
“Kami berharap semua perusahaan swasta mematuhi ketentuan ini agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak ada lagi penahanan dokumen pribadi sebagai jaminan,” ujarnya.
Selain itu, Rijalun mengingatkan agar para pekerja selalu berhati-hati dan teliti dalam membaca kontrak kerja yang diberikan oleh perusahaan, agar tidak ada klausul yang merugikan.
“Aturan perusahaan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai kondisi ekonomi yang kurang baik membuat pekerja merasa terpaksa menyerahkan ijazah dan dokumen penting lainnya sebagai jaminan,” pungkas Rijalun.