Sesuai Arahan PJ Walikota, BPPRD Segera Memasang 500 Unit Tapping Box

Ulasfakta.co – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang telah bekerja sama dengan Bank Riau Kepri (BRK) untuk menyusun rencana pemasangan 500 unit tapping box pada wajib pajak.

Tapping box sangat berguna demi kelancaran Penghasilan Asli Daerah (PAD) agar lebih mudah mengetahui perputaran pajak untuk Kota Tanjungpinang lebih baik.

Nama nama wajib pajak juga sudah dikirimkan kepada Bank Riau Kepri.

“Nama-nama wajib pajak yang diminta Bank Riau Kepri juga sudah kami kirimkan,” ungkap Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Pemasangan tapping box juga sedang menunggu BRK agar melaksanakan pemasangan di Tanjungpinang setelah pemenang lelang ditetapkan pada 3 Januari lalu.

Sesuai arahan Penjabat (Pj.) Wali Kota Hasan, pemasangan ini difokuskan pada kafe atau restoran yang berjumlah sekitar 500 wajib pajak.

“Kita sudah minta ke Bank Riau Kepri untuk menyediakan alat sebanyak 500 unit,” jelas Alvie.

Selain itu, Alvie mengemukakan bahwa rencana pemasangan tapping box akan mencakup kedai kopi agar pemasangan merata dan tidak menimbulkan ketidakpuasan antara wajib pajak.

“Takutnya ada kecemburuan, nanti ada yang ngeluh di sini pasang, di sana tidak,” terang Alvie.

Berdasarkan pengalaman, respon wajib pajak terkait pemasangan tapping box memang positif dan mereka menyetujui pemasangan perangkat tersebut.

Tim juga telah memberikan penjelasan yang kuat bahwa wajib pajak tidak dirugikan oleh alat tersebut.

“Mereka tidak akan dirugikan pendapatannya, sebenarnya tidak akan terganggu dari alat ini,” pungkas Alvie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *