Batam — Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap tiga kontainer bermuatan garmen ilegal dan mesin rokok di Pelabuhan Sunda Kelapa tidak hanya membuka praktik manipulasi dokumen, tetapi juga memunculkan pertanyaan kunci, siapa sebenarnya pemilik kontainer tersebut?
Hingga kini, Bea Cukai belum mengumumkan secara terbuka identitas pemilik barang. Namun, dari rangkaian penyidikan dan penelusuran distribusi, jejak kontainer diduga kuat tidak berhenti pada pihak pengangkut semata. Indikasi kepemilikan justru mengarah ke jaringan pengusaha di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Batam.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan sinyal keras bagi pelaku yang mencoba berlindung di balik dokumen dan rantai distribusi berlapis.
“Praktik perdagangan ilegal ini tidak berdiri sendiri. Kami akan telusuri siapa pemilik sebenarnya dan siapa yang diuntungkan,” tegas Djaka.
Modus “Barang Campuran”, Kepemilikan Disamarkan
Penindakan dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, terhadap tiga kontainer yang diangkut KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau, menuju Pelabuhan Sunda Kelapa. Dalam manifest, ketiga kontainer itu diberitahukan berisi “barang campuran dan sajadah”.
Namun, setelah dilakukan pengawasan pembongkaran dua kontainer di gudang penerima kawasan Muara Karang dan satu kontainer di area pelabuhan isi muatan terbukti berbeda. Dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga garmen ex-impor ilegal, sementara satu kontainer memuat mesin yang diduga berkaitan dengan produksi rokok ilegal.
Perbedaan antara dokumen dan muatan fisik ini menjadi titik awal penyidik menelusuri siapa pihak yang mengatur pengiriman dan memiliki barang.
Jejak Distribusi Mengarah ke Batam dan Tanjungpinang
Dari penelusuran sementara, kontainer diketahui berangkat dari wilayah Kepulauan Riau. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa barang sempat melalui gudang transit di Tanjungpinang sebelum dikirim ke Jakarta. Pola ini diduga sebagai upaya memutus jejak asal barang sekaligus menyamarkan kepemilikan.
Sumber yang memahami alur distribusi menyebutkan bahwa pengangkut dan sopir hanya menjalankan perintah, sementara kepemilikan barang berada pada pihak lain yang tidak tercantum langsung dalam dokumen pengiriman.
“Dokumen bisa saja atas nama perusahaan atau pihak tertentu, tapi pemilik riilnya sering kali berbeda. Inilah yang sedang ditelusuri,” ujar sumber tersebut.
Bea Cukai menegaskan bahwa penyidikan kini mengarah pada beneficial owner, yakni pihak yang sesungguhnya menguasai dan memperoleh keuntungan dari barang ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum kepulauan riau dalam membongkar aktor utama di balik peredaran garmen dan mesin rokok ilegal. Publik menanti apakah penyidikan akan berujung pada pengungkapan nama pemilik kontainer secara terang-benderang, atau berhenti pada lingkaran teknis pengangkutan.
Bea Cukai memastikan proses hukum terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila bukti kepemilikan dan keterlibatan pihak tertentu telah cukup.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun pemiliknya, akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Djaka.





Tinggalkan Balasan