Ulasfakta – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng kemasan Minyakita di beberapa swalayan pada Senin (10/3/2025). Sidak ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian takaran dan harga jual minyak goreng bersubsidi tersebut.
Minyakita Tidak Sesuai Takaran
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya selisih volume pada kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter. Setelah dilakukan pengukuran langsung, ditemukan beberapa produk yang volumenya kurang sekitar 10 ml hingga 20 ml dari takaran yang seharusnya.
“Seperti yang ramai dibahas akhir-akhir ini, kami menemukan beberapa kemasan Minyakita yang volumenya kurang dari standar,” ujar Plt Kabid Perdagangan, Vandarones Purba.
Harga di Atas HET
Selain ketidaksesuaian volume, tim sidak juga menemukan sejumlah swalayan yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Seharusnya, harga Minyakita kemasan 1 liter dijual Rp15.700, tetapi di beberapa tempat ditemukan dijual seharga Rp16.500 per liter.
“Kalau tidak bisa menjual sesuai HET, lebih baik tidak menjual Minyakita sama sekali,” tegas Vandarones.
Langkah Tindak Lanjut
Menanggapi temuan ini, pihak Dinas Perdagangan Karimun akan segera melaporkan hasil sidak tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan segera melaporkan hasil temuan ini agar ada langkah tegas dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian harga maupun volume pada produk Minyakita.