Ulasfakta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait kontribusi mangrove kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, 5 Mei 2025. Dalam sidang kali ini, empat saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian yang berpotensi meringankan posisi para terdakwa.
Tujuh terdakwa yang mengikuti sidang terdiri dari Herika Silvia, Sri Heny Utami, Julpri Ardani, Mazlan, Herman Junaidi, La Anip, dan Khairudin. Masing-masing terdakwa didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Pada sesi pemeriksaan saksi, para saksi memberikan keterangan terkait aktivitas terdakwa Herika Silvia dan Sri Heny Utami saat menjabat sebagai Camat Teluk Sebong.
Salah satu saksi, Boris, pemilik toko bahan bangunan Bintan Jaya, mengungkap bahwa Herika Silvia pernah membeli material seperti spandek, batu, dan pasir di tokonya dengan total pembelian sekitar Rp22 juta, yang dibayar secara tunai dan dilakukan dalam beberapa kali transaksi.
Saksi lainnya, Samsul Baqri, tukang yang pernah mengerjakan pembangunan musala di kantor Camat Teluk Sebong pada akhir 2017, menyampaikan bahwa proyek tersebut berlangsung selama 25 hari dan meliputi pemasangan keran, bangku, tempat wudu, serta awning. Ia mengaku menerima upah Rp10 juta dalam dua tahap.
Sumiana, staf kantor Camat, menegaskan bahwa musala tersebut memang didirikan di lingkungan kantor, namun tidak tercatat sebagai aset resmi kantor. Ia juga menambahkan bahwa selama masa jabatan Herika, ada berbagai kegiatan seperti jalan santai dan lomba Agustusan, yang biasanya disertai doorprize meskipun ia tidak mengetahui sumber dananya.
Untuk terdakwa Sri Heny Utami, Sumiana menjelaskan bahwa selama kepemimpinannya berlangsung sejumlah kegiatan seperti semenisasi, perbaikan jendela kantor, pembuatan toilet, family gathering, dan gerak jalan. Namun, menurutnya dana kegiatan tersebut tidak tercantum dalam DIPA kantor camat.
Sutrisno, tukang lain yang mengerjakan semenisasi sepanjang 50 meter atas perintah Sri Heny, mengungkap bahwa ia hanya menerima pembayaran dari Sri Heny dan bahan bangunan sudah disediakan sebelumnya. Ia menyebut proyek tersebut dimaksudkan sebagai bantuan bagi masyarakat yang tidak bekerja.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Herika Silvia dan Sri Heny Utami mengakui semua keterangan yang disampaikan.
Kesaksian ini menjadi bagian penting untuk mengungkap aliran dana dalam perkara korupsi kontribusi mangrove tersebut.
Sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.




Tinggalkan Balasan