Ulasfakta – Proses persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung LPP TVRI Kepulauan Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pada sidang terbaru, muncul keterangan dari saksi ahli independen di bidang Keuangan Negara dan Pengadaan Barang dan Jasa, Erwin Tamarius. Ia memberikan pandangannya terkait status kerugian negara dalam proyek pembangunan studio TVRI di Dompak.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Selasa (2/5/2025), Erwin menegaskan bahwa proyek tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai total loss, berbeda dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penentuan kerugian total loss harus didasarkan pada hasil audit teknis dari Kementerian PUPR, bukan hanya laporan auditor keuangan,” jelas Erwin.
Ia merujuk pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyatakan kegagalan konstruksi baru bisa ditetapkan jika bangunan runtuh atau tidak berfungsi setelah serah terima.
Erwin menambahkan bahwa audit teknis dan keputusan mengenai kegagalan konstruksi merupakan wewenang Kementerian PUPR. Setelah audit tersebut, BPK atau BPKP dapat menghitung kerugian negara.
“Ahli teknis dari Kementerian PUPR memiliki kewenangan yang berbeda dengan auditor biasa, terutama dalam kasus bangunan gagal,” tegasnya.
Sebagai ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Danny Octa Dwirama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Erwin juga menegaskan bahwa penyedia jasa lebih bertanggung jawab atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“PPK bertanggung jawab secara administratif. Namun apabila terjadi kerugian akibat kualitas bangunan buruk atau volume pekerjaan kurang, penyedia jasa yang paling bertanggung jawab,” ujarnya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa yang diadili adalah Danny Octa Dwirama (PPK), Anna Triana (swasta), dan Harly Tambunan (kontraktor).
Sebelumnya, pada tanggal 7 Mei 2025, majelis hakim yang dipimpin Irwan Munir bersama hakim anggota Boy Syailendra dan Syaiful Arif melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek di Dompak.
Kehadiran jaksa Kejari Tanjungpinang, penasihat hukum, serta ahli konstruksi dan konsultan perencanaan mendampingi pemeriksaan menyeluruh mulai dari area luar hingga ke dalam studio.
Menariknya, meskipun menjadi objek perkara, gedung studio TVRI Kepri tersebut sudah difungsikan sebagian, dengan aktivitas siaran yang berjalan di beberapa ruangan.