Ulasfakta.co – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara hak kekayaan intelektual (HKI) terkait sengketa hak cipta nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO), Rabu, 3 September 2025.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini kembali disidangkan di ruang Cakra V, dengan agenda pemanggilan para tergugat. Pada sidang perdana sebelumnya, seluruh tergugat absen.
Majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena, didampingi dua hakim anggota dan panitera pengganti Artanta Sihombing, menekankan pentingnya kehadiran para pihak tergugat untuk kelancaran proses hukum.
Dalam perkara ini, Yudhistira selaku penggugat menggugat Perkumpulan Wartawan Online (PWO) atas dugaan pelanggaran hak cipta atas nama dan logo IWO yang diklaim telah didaftarkan sebagai merek oleh tergugat. Direktorat Jenderal HKI turut digugat karena menerbitkan sertifikat merek tersebut.
Berbeda dari sidang pertama, kali ini PWO hadir melalui sekretarisnya, Teli Natalia, yang didampingi kuasa hukum. Namun, pihak Direktorat Jenderal HKI kembali tidak menghadiri persidangan.
Di hadapan majelis, Teli menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima surat panggilan sidang lantaran telah berpindah alamat kantor. “Kami tahu adanya sidang justru dari pemberitaan media,” ujar Teli.
Namun, dalih tersebut ditanggapi tegas oleh Ketua Majelis Hakim. Vera menyebut bahwa semestinya jika terjadi perubahan alamat, tergugat wajib memperbarui data ke Kementerian Hukum dan HAM. “Pengadilan mengirimkan surat berdasarkan data yang tercatat. Kalau pindah, seharusnya diperbarui,” ujar Vera.
Majelis juga menegaskan, apabila para tergugat, termasuk Dirjen HKI, kembali mangkir tanpa alasan yang sah, maka persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Arfan, menyebut ada kejanggalan dalam penunjukan kuasa hukum tergugat. Ia menyoroti penunjukan yang hanya ditandatangani oleh Ketua PWO, Dwi Christianto. “Kami mempertanyakan dasar legalitas kuasa hukum tergugat karena tidak didukung dokumen AD/ART,” kata Arfan, didampingi Rudi Hasibuan.
Sidang akan dilanjutkan pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan ulang seluruh tergugat.
Arfan menjelaskan, gugatan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk menegaskan kepemilikan sah atas hak cipta nama dan logo IWO yang telah terdaftar atas nama kliennya, Yudhistira.
“Nama dan logo IWO telah tercatat dalam data HKI sejak 27 November 2023, dengan nomor pencatatan 00052188,” kata Arfan. Ia menambahkan, pendaftaran dilakukan sesuai dengan Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan disahkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham.
Ia pun menyesalkan pendaftaran IWO sebagai merek dagang yang mencantumkan klasifikasi penyedia barang dan jasa. “Ini menyalahi fungsi IWO sebagai organisasi kemasyarakatan non-profit. Gugatan ini kami ajukan untuk meluruskan fakta agar tak ada lagi penyalahgunaan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012,” ujar Arfan.





Tinggalkan Balasan