Ulasfakta.co – Sidang pertama dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu yang diajukan oleh Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Kabupaten Bintan berlangsung pada 12 Februari 2025 melalui Zoom Meeting.
Sidang ini melibatkan pengadu, kuasa hukum pengadu, serta pihak teradu, yaitu Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Kabupaten Bintan. Pada sidang ini, pengadu melalui kuasa hukum, Rediston Sirait, menyampaikan tanggapan mengenai pokok permohonan laporan.
Rediston menyebutkan bahwa dalam laporan yang diajukan, mereka menganggap bahwa Bawaslu Bintan, termasuk teradu 1 hingga 4, telah berpihak pada pasangan calon tertentu dalam Pilkada Bintan dan Pilkada Kepri 2024.
Salah satu bukti yang disampaikan adalah kegiatan HUT Golkar ke-60 di Taman Relief Antam Kijang yang diduga melanggar aturan Pilkada. Kegiatan tersebut, menurut Rediston, mengandung unsur kampanye terselubung dengan pembagian doorprize yang melebihi batas ketentuan serta ajakan untuk memilih calon tertentu.
Sidang ini merupakan lanjutan dari laporan yang sebelumnya diterima oleh DKPP RI mengenai laporan hasil pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Bintan Timur yang tidak diregistrasi oleh Bawaslu Bintan. Laporan ini kemudian dilanjutkan oleh KBB Kabupaten Bintan ke DKPP.
Di akhir sidang, Rediston mengucapkan terima kasih kepada majelis pemeriksa DKPP RI atas kesempatan yang diberikan, sambil menegaskan bahwa tindakan mereka semata-mata bertujuan untuk menegakkan keadilan pemilu dan memperbaiki demokrasi di Bintan serta Kepri.
(red)