Ulasfakta.co – Sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 17 September 2025.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra V itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena, didampingi dua hakim anggota dan Panitera Pengganti Artanta Sihombing.

Agenda kali ini membahas kelengkapan administrasi para pihak yang bersengketa.

“Setelah diperiksa, kelengkapan semua pihak dinyatakan telah lengkap. Maka dari itu, majelis hakim mengagendakan jadwal sidang mulai dari jawaban hingga putusan,” kata Vera Yetti di hadapan sidang.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara ini mengacu pada ketentuan undang-undang yang mengharuskan gugatan HKI diselesaikan dalam waktu 90 hari.

Perkara ini diajukan oleh Teuku Yudhistira selaku penggugat, yang mengklaim sebagai pemegang hak cipta atas nama dan logo IWO.

Gugatan dilayangkan terhadap Perkumpulan Wartawan Online selaku tergugat, yang diduga telah mendaftarkan nama dan logo IWO sebagai merek tanpa izin.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2025.