Tanjungpinang — Operasi penindakan Dirjen Bea dan Cukai terhadap jaringan perdagangan ilegal kembali mengungkap pola distribusi yang lebih kompleks dari sekadar “barang lolos pengawasan”.

Penangkapan tiga kontainer bermuatan garmen ilegal dan mesin yang diduga berkaitan dengan produksi rokok ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, membuka tabir bagaimana jalur antar-pulau kerap dimanfaatkan sebagai kamuflase distribusi barang bermasalah.

Kontainer-kontainer tersebut diketahui diangkut menggunakan KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Namun, Bea Cukai menegaskan bahwa Kijang bukanlah pelabuhan impor luar negeri, melainkan pelabuhan non-FTZ (antar pulau).

Dengan kata lain, tidak ada aktivitas impor dari luar negeri menuju Tanjungpinang melalui Kijang sebagaimana isu yang sempat beredar.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, menegaskan bahwa pemilihan lokasi penindakan apakah di daerah asal atau di pelabuhan tujuan merupakan bagian dari strategi intelijen, bukan indikator kelalaian pengawasan.

“Kijang itu non-FTZ, antar pulau. Tidak ada impor dari luar negeri ke Tanjungpinang. Soal penindakan mau dilakukan di Pinang atau di Jakarta, itu murni strategi penindakan yang didasarkan pada informasi intelijen, situasi, kondisi, kultur, dan dampak psikologis yang sudah dipertimbangkan matang. Jadi tidak bisa serta-merta dibilang barangnya lolos,” tegas Ade Novan.

Pernyataan ini sekaligus merespons spekulasi yang berkembang di ruang publik, seolah-olah barang ilegal tersebut “dibiarkan keluar” dari daerah asal.

Modus “Barang Campuran” dan Pengawasan Hingga Titik Bongkar

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyebut bahwa modus manipulasi manifest dengan keterangan “barang campuran” masih menjadi pola dominan dalam penyelundupan skala kontainer.

Dari total 44 kontainer yang diangkut KM Indah Costa, tercatat 13 kontainer bermuatan barang. Tiga di antaranya menarik perhatian petugas karena deklarasi muatan berupa “barang campuran dan sajadah”.

Pengawasan kemudian dilakukan hingga titik bongkar, dua kontainer di gudang kawasan Muara Karang dan satu kontainer langsung di area pelabuhan.

Hasilnya, dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat merupakan garmen ex-impor ilegal, sementara satu kontainer lainnya memuat mesin yang dicurigai berkaitan dengan produksi rokok ilegal. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan ditarik ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut.

“Pengawasan tidak berhenti di pelabuhan asal. Justru dalam banyak kasus, pembuktian terkuat ditemukan saat pembongkaran di tujuan,” ujar Djaka.

Isu Pemeriksaan Pejabat Bea Cukai Tanjungpinang

Di tengah ramainya pemberitaan, muncul informasi internal yang menyebutkan bahwa Ade Novan sempat diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait penangkapan tiga kontainer tersebut. Informasi itu dibantah langsung oleh yang bersangkutan.

“Info dari mana itu, bang? Saya tidak pernah dipanggil. Saat itu saya sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan di BIN,” kata Ade Novan, pada sabtu (13/12).

Bantahan ini mempertegas bahwa operasi penindakan tersebut merupakan kerja institusional yang terkoordinasi, bukan kesalahan atau kelalaian personal di daerah.

Ballpress Jalur Darat, Mata Rantai yang Tak Terpisahkan

Sementara itu, di jalur darat, Bea Cukai juga menggagalkan peredaran garmen ballpress ilegal di ruas Tol Palembang–Lampung. Dua truk bermuatan pakaian jadi baru berlabel “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh” diamankan setelah pemantauan berbasis informasi masyarakat.

Menariknya, dokumen pengiriman mencantumkan Medan sebagai asal barang, sementara pengakuan sopir menyebut muatan diambil dari Jambi dan dikirim ke Jakarta. Ketidaksinkronan ini memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi terorganisir lintas wilayah.

Bukan Sekadar Penangkapan, Tapi Pembongkaran Jaringan

Bea Cukai menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada sopir, kapal, atau gudang penerima. Fokus utama penyidikan adalah pemilik barang dan jaringan distribusi yang mengendalikan arus garmen ilegal dari hulu ke hilir.

Djaka menekankan bahwa strategi “silent operation” dan penindakan di titik akhir justru bertujuan memukul jaringan secara lebih efektif.

“Yang kami kejar bukan sekadar barang, tapi ekosistem ilegalnya. Negara tidak boleh kalah oleh permainan distribusi,” tegasnya.

Melalui pendekatan berbasis intelijen, sinergi lintas instansi, serta partisipasi masyarakat, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa jalur laut maupun darat tidak lagi menjadi ruang aman bagi peredaran barang ilegal yang merusak industri nasional dan menggerus penerimaan negara.