Ulasfakta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional kapal cepat MV Citra Indomas yang melayani rute Dabo–Jagoh. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayaran yang berlaku.
Kepala Dishub Lingga, Hendry Efrizal, membenarkan penghentian tersebut. Ia menyebut kapal tersebut tidak dilengkapi dengan sejumlah dokumen dan fasilitas penting yang menjadi syarat mutlak dalam operasional pelayaran penumpang.
“Benar, untuk sementara MV Citra Indomas kami hentikan operasionalnya karena tidak memenuhi kelengkapan yang seharusnya dipatuhi oleh operator kapal,” ujar Hendry saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Menurut Hendry, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) atau Syahbandar Dabo Singkep. Dari hasil koordinasi itu terungkap bahwa kapal selama ini tetap beroperasi meski belum memenuhi persyaratan standar, bahkan diduga mendapat toleransi dari pihak terkait.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Keselamatan pelayaran tidak boleh dikompromikan. Kapal penumpang harus lengkap dokumen, alat keselamatan, serta persyaratan teknis lainnya,” tegasnya.
Dishub Lingga juga telah meminta klarifikasi dari agen pengelola MV Citra Indomas, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon resmi dari pihak perusahaan.
“Operasional kapal tidak akan kami izinkan kembali sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” tegas Hendry.
Sementara itu, diketahui bahwa MV Citra Indomas saat ini berpindah lokasi sandar dari Pelabuhan Dabo ke Pelabuhan Kote. Menurut Hendry, perpindahan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi cuaca yang kurang bersahabat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan masyarakat di Kote terkait perpindahan itu. Mereka memahami alasan keamanan pelayaran,” katanya.
Penghentian operasional ini, lanjut Hendry, merupakan bentuk ketegasan Dishub Lingga dalam menjamin keselamatan pelayaran serta penegakan regulasi. Ia menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi operator kapal yang mengabaikan keselamatan publik.