Teh Prendjak Tetap Beroperasi Normal, Berita Pailit Adalah Masalah Internal Keluarga

Ulasfakta.co – Berita yang menyatakan bahwa Perusahaan Teh Prendjak yang terkenal dan dimiliki oleh Bandi, pengusaha asal Tanjungpinang, Kepri, dinyatakan pailit diduga belum sepenuhnya benar.

Pihak perusahaan malah menegaskan hingga saat ini Teh Prendjak tetap beroperasi normal, dan berita pailit adalah masalah internal keluarga.

Pihak kuasa hukum Bandi, yang terdiri dari Jun Fi. SH. CLA.CLI. CTA dan Karmin SH. MH., menjelaskan bahwa ada gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap Bandi secara pribadi, bukan terhadap perusahaan yang dia kelola.

Pihak kuasa hukum Bandi juga telah mengajukan upaya hukum berupa Kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Medan. Mereka menilai terdapat banyak kejanggalan dalam keputusan pailit tersebut.

Bandi adalah salah satu pimpinan dan pemegang saham di perusahaan tersebut. Putusan pailit yang dijatuhkan dalam perkara PKPU No. 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mdn pada 6 Februari 2025, ternyata hanya berlaku terhadap Bandi sebagai pribadi, bukan terhadap perusahaan yang dia kelola.

Salah satu yang dipermasalahkan adalah bahwa utang yang diajukan dalam PKPU ini hanya berasal dari satu kreditor, yakni Irman, yang juga adalah kakak kandung Bandi.

Irman mengklaim bahwa ada tiga sertifikat milik Bandi yang dipegangnya sebagai jaminan utang, dan dalam notulen rapat tertanggal 26 November 2016, Irman berjanji untuk mengembalikannya pada 30 Juni 2018, namun hingga saat ini sertifikat tersebut tidak dikembalikan.

Bahkan, dalam sidang di PN Medan, saksi dari pihak Irman, Heri Yeo, mengakui bahwa ketiga sertifikat tersebut dianggap sebagai jaminan utang Bandi, yang nilainya mencapai 45 miliar rupiah, jauh lebih tinggi dari nilai utang yang diklaim oleh Irman.

Lebih lanjut, dalam proses PKPU tersebut terdapat kejanggalan lain, di mana adik-adik Bandi, yaitu Djoni dan Vincent, pada tahun 2018 telah membayar sisa utang Bandi kepada Irman melalui kompensasi nilai hutang Irman terhadap Djoni dan Vincent.

“Ada berita acara yang ditandatangani oleh Irman, namun Irman malah menolak pengakuan tersebut dalam persidangan di PN Niaga Medan,” tegas pihak kuasa hukum Bandi, yang terdiri dari Jun Fi. SH. CLA.CLI. CTA dan Karmin SH. MH., dalam keterangan pers yang diterima ulasfakta, Senin (24/2/2025).

Pihak kuasa hukum Bandi menambahkan, dalam rapat keluarga pada 26 November 2016, yang dihadiri oleh keluarga besar Irman dan Bandi, dibahas permasalahan pembagian harta bersama.

Dalam rapat tersebut, beberapa utang perusahaan dan utang pribadi Irman dan Bandi dibahas, namun pada saat itu rapat terpaksa diakhiri karena kondisi orang tua Bandi dan Irman yang sedang sakit.

“Dari hasil rapat tersebut, ternyata Irman mengakumulasi hutang-hutang tersebut sebagai tanggungan Bandi, meskipun sebagian besar utang tersebut berasal dari adik-adik dan anak-anak Bandi yang bekerja di perusahaan Irman,” ungkap pihak kuasa hukum Bandi.

Dengan demikian, utang yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama malah dibebankan sepenuhnya kepada Bandi, dengan total nilai sekitar Sin $ 2.284.531 dan Rp 8.130.315.000.

Bandi baru sadar bahwa rapat tahun 2016 tersebut hanya membicarakan kewajiban Bandi terhadap Irman kakaknya. Sedangkan kewajiban Irman terhadap Bandi dan adik-adiknya belum dibicarakan.

Oleh sebab itu, Bandi menghentikan cicilan tersebut dan meminta untuk melanjutkan pembahasan rapat 2016, waktu itu terkait hak Bandi dan kewajiban Irman terhadap Bandi serta adik-adiknya.

Namun sampai berita ini dinaikkan Irman masih belum mau membahas lanjutan rapat 2016 tersebut. Malahan sisa utang dari hasil kesepakatan rapat yang janggal tersebut dilakukan Cassie kepada 2 orang untuk dapat memenuhi syarat PKPU 2 kreditor, padahal jelas uutang ini berasal dari 1 kreditor atas nama Irman.

“Setelah itulah Bandi digugat PKPU dari 2 orang Cassie tersebut hingga masuk juga kreditor tambahan atas nama Irman dengan memasukan bunga hutang kedalam PKPU senilai Rp18 M yang sampai saat ini tidak diketahui bagaimana cara hitung bunga tersebut dimana hutang itu asalnya menggunakan rupiah dan dollar Singapore dan kreditor dari hutang bunga pun kenapa bisa diterima Tim Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas hingga Bandi diputus Pailit oleh PN Medan,” paparnya.

Padahal, sambung kuasa hukum Bandi, Jun Fi. SH. CLA.CLI. CTA dan Karmin SH. MH, sejak awal sidang PKPU semua bukti dan saksi dihadirkan baik dalam verifikasi utang dalam persidangan.

Namun, tidak ada yang ditanggapi, kecuali awal utang yang berasal dari rapat 2016 dan sudah dilakukan pembayaran sebanyak 8x dengan rupiah dan Sin $.

“Padahal awalnya ini pun tidak ditanggapi karena yang dianggap hutang Bandi pada PKPU ini berasal dari 2 Cassie senilai 17M,” katanya.

Kuasa hukum Bandi menjelaskan, Tim Kurator sudah datang ke Tanjungpinang bertemu Bandi dan disambut baik dengan jamuan minum teh pada 17 Februari 2025.

Kedatangan Tim Kurator untuk mendata aset Bandi dimana diketahui yang sudah masuk daftar aset pribadi Bandi mencapai nilai lebih dari Rp100 M.

“Semua masuk dalam laporan pajak pribadinya, makin jelas jika Bandi bukan dalam keadaan tidak mampu hingga diputus Pailit melalui PKPU,” tutur kuasa hukum Bandi.

Di lain pihak, kuasa hukum perusahaan milik Bandi, produsen Teh Prendjak, Hendie Devitra SH.,MH., menambahkan, proses hukum kepailitan Bandi tidak berdampak pada kelangsungan usaha PT Pancarasa Pratama dan beberapa perusahaan afiliasi lainnya (PRP Group).

“Aktivitas perusahaan tetap berjalan, tidak berdampak dengan persoalan pribadi Bandi. Karena, itu kan persoalan keluarga. Produktifitas dan hubungan industrial ratusan pekerja di beberapa perusahannya tetap berjalan normal sehingga tidak ada kekhawatiran atas kondisi finansial perusahaan,” jelas Hendie.

Dia menegaskan untuk tidak mengaitkan antara persoalan pribadi dan keluarga dengan perusahaan.

“Saya berharap semua pihak dapat membedakan antara kepailitan pribadinya dengan perusahaan yang tidak ada kaitan langsungnya. Saya yakin Bandi punya kemampuan yang melebihi nilai utang pribadinya. Bahkan, perusahaan pun siap menjamin pelunasan utang tersebut. namun kita hormati hal-hal yang menjadi keberatannya terkait jumlah utang dari kreditur asal yang adalah abang kandungnya, sehingga ditolaknya homologasi dan diputuskan pailit. Jadi kita tunggu saja putusan akhirnya (kasasi),” papar dia.

Perihal dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Bandi dengan Laporan no LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, kasus ini berawal dari rencana niat baik Bandi berdasar amanah mendiang orang tuanya untuk menghibahkan tanah miliknya dan istrinya yang dimiliki dengan hasil jerih payah sendiri, bukan dari warisan orang tua kepada Yayasan Giri Buddha yang didirikan oleh mendiang orang tuanya.

Salah satu sertifikat atas nama Bandi telah diserahkan kepada Yayasan Giri Budhha sejak 2015 dan sampai berita ini dirilis tidak pernah ada dibuat akta penyerahan hibah yang dilakukan oleh Yayasan Giri Budhha kepada Bandi.

“Sehingga, Bandi menunda rencana menghibahkan kembali kedua sertifikat tanah yang atas nama istrinya,” ujarnya.

Namun, anehnya, hal tersebut malahan dilaporkan penggelapan oleh Yayasan Giri Budhha ke Bareskrim dengan nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Bandi dilaporkan dengan alasan tidak menyerahkan sertifikat yang dijanjikan akan dihibah dengan nomor SHM 19383 dan 18599/Batu Sembilan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Notulen Rapat No. 430 tanggal 26 November 2016.

“Hal ini sangat aneh bagaimana mungkin seseorang yang berniat menghibahkan tanahnya namun tertunda, malahan dilaporkan penggelapan sertifikat atas namanya sendiri. Jelas-jelas ini merupakan Kasus Perdata yaitu Wanprestasi bukan Pengelapan. Bagaimana mungkin unsurnya dapat terpenuhi, sertifikat atas nama istrinya, jadi kan terserah pemilik lahan dan sertifikat jadi menghibahkan atau tidak. Dugaan inilah awal mula terjadinya kenapa Bandi dipaksakan pailit melalui PKPU” tambah Kuasa Hukum Bandi Jun Fi. SH. CLA.CLI. CTA , dan Karmin SH., MH.

Kuasa hukum Bandi juga mengungkapkan bahwa Bandi sangat taat dalam membayar pajak, bahkan sering mendapat penghargaan tertib pajak.

Oleh karena itu, mereka yakin tidak ada masalah terkait pajak. Kuasa hukum menduga ada pengemplangan pajak yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dalam kasus ini.

“Kami akan mengusut itu dan akan melaporkan temuan kami ke Direktorat Jendral Pajak. Tunggu saja tanggal mainnya. Selama ini Bandi hanya bertahan dan bersabar. Saat ini Bandi harus tampil untuk meluruskan pemberitaan yang beredar,” tutup tim kuasa hukum Bandi.

(isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *