Tergiur “Motor Impian”, Tiga Remaja Tanjungpinang Curi Yamaha Jupiter di Bintan

Ulasfakta – Tiga remaja asal Kota Tanjungpinang—RS (18), FA (18), dan RM (15)—ditangkap karena mencuri Yamaha Jupiter milik warga Kampung Mantrust, KM 18, Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan. Motifnya sederhana: ingin memiliki motor idaman.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Jul Ilham, menjelaskan ketiganya dibekuk di rumah RS di Perumahan Nusantara Indah, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang. “Pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Bintan,” ujarnya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menambahkan aksi pencurian pada Rabu dini hari, 14 Mei, terekam CCTV. Ketiganya menyeberang ke Bintan dengan Honda Scoopy, lalu menggasak motor yang terparkir di halaman rumah korban. “Rencana mereka: mengganti beberapa suku cadang agar motor sulit dikenali,” jelas Fikri.

Meski berdalih “baru pertama kali”, penyidik masih menelusuri dugaan kasus lain, terlebih RM masih di bawah umur. Polres akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan anak berhadapan dengan hukum.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengingatkan orang tua agar memperketat pengawasan pergaulan anak. “Pendidikan karakter tak boleh diabaikan; pelaku kejahatan tetap diproses siapa pun orangnya,” tegas Fikri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *