Ulasfakta – Meskipun dua perusahaan pembangkit listrik swasta, PLTS PT Karimun Power Plant dan PLTD PT Soma, telah berdiri di Kabupaten Karimun, hingga kini keduanya belum beroperasi. Padahal, kehadiran mereka sangat dinanti untuk mendukung industri di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun serta menarik lebih banyak investasi.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan kembali mendorong percepatan operasional kedua perusahaan tersebut.

“Arahan dari gubernur adalah untuk menyurati dan mendorong agar mereka segera beroperasi,” ujar Iskandarsyah saat menghadiri kegiatan safari Ramadan.

Investasi Butuh Kepastian Energi

Keandalan listrik menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal. Iskandarsyah mencontohkan Kota Batam, yang sudah memiliki sistem kelistrikan yang stabil, sehingga mampu menarik banyak perusahaan besar.

“Karimun sebenarnya sudah diberikan konsesi kelistrikan, yaitu kepada PT Soma dan PT Karimun Power Plant. Kalau listrik sudah siap, tentu investor lebih tertarik,” katanya.

Apa Hambatan yang Dihadapi?

Meski pemerintah terus mendorong, belum adanya kejelasan terkait penyebab keterlambatan operasional kedua perusahaan ini menimbulkan tanda tanya. Apakah ada kendala teknis, regulasi, atau masalah investasi yang belum terselesaikan?

Pakar energi, Rudi Hartono, menilai bahwa selain faktor perizinan dan kesiapan infrastruktur, sering kali ada persoalan dalam skema bisnis yang dihadapi perusahaan pembangkit listrik swasta.

“Biasanya, ada tantangan dalam negosiasi tarif jual listrik, kesiapan jaringan distribusi, atau bahkan persoalan investasi lanjutan yang belum rampung,” jelasnya.

Dampak bagi Industri di Karimun

Jika kedua pembangkit listrik ini segera beroperasi, industri di Karimun akan mendapatkan pasokan listrik yang lebih stabil, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar solar yang mahal.

“Dengan pasokan listrik yang lebih efisien, perusahaan bisa lebih fokus pada produksi tanpa perlu memikirkan biaya energi yang tinggi,” tambah Iskandarsyah.

Dengan kapasitas sekitar 90 MW, pembangkit ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan energi kawasan FTZ Karimun dan membuka peluang investasi baru. Namun, tanpa kejelasan mengenai hambatan operasionalnya, potensi ekonomi yang seharusnya bisa berkembang justru tertahan.

Kini, tantangan bagi pemerintah daerah adalah memastikan tidak ada lagi kendala birokrasi atau teknis yang menghambat percepatan operasional dua pembangkit listrik ini, agar Karimun bisa semakin kompetitif sebagai destinasi investasi.