Ulasfakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025 kemarin.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan kedua anggota Satpol PP itu dibekuk bersama seorang warga sipil. Kabar tersebut dibenarkan Kanit II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Gultom.
“Iya benar,” kata Gultom, Sabtu, 15 November 2025.
Meski begitu, Gultom belum menjelaskan detail penangkapan, termasuk identitas para terduga pelaku. Ia menyebut keterangan lengkap akan dipaparkan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Komisaris Besar Polisi, Hamam Wahyudi.
Menurut Gultom, dua anggota Satpol PP itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Tepi Laut dan Jalan Ganet. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa Inex. Gultom menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan lain yang terlibat.
“Rilis lengkapnya akan disampaikan Kapolresta minggu depan,” ujarnya.




Tinggalkan Balasan