Ulasfakta Tiga unit truk Mitsubishi Fuso bermuatan besi scrap diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Tanjunguban, Kabupaten Bintan, pada Senin malam (7/7/2025).

Saat ini, ketiga truk tersebut berada di halaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan di Bintan Buyu.

Adapun ketiga truk tersebut masing-masing berpelat nomor BP 8353 BB (warna kuning), BP 8703 DY(warna oranye), dan BE 8752 JP (warna oranye).

Meski belum ada penetapan status hukum terhadap kendaraan maupun muatannya, pihak kepolisian mengambil langkah pengamanan sementara.

Polisi juga meminta pemilik truk untuk menunjukkan serta mengklarifikasi dokumen pengangkutan barang tersebut.

Namun demikian, pernyataan berbeda muncul dari internal Polres Bintan. Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Hotma Panusuna Olver Lolo Bako, menyebut pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penahanan tiga truk bermuatan scrap tersebut. Ia bahkan menyebut hanya mendengar informasi soal dugaan pencurian.

“Kami kurang paham. Kemarin ada wartawan yang konfirmasi ke saya soal pencurian saja. Sampai sekarang belum ada informasi dari Reskrim terkait penahanan tiga truk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi redaksi pada kamis (10/7).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, memberikan keterangan berbeda. Ia mengatakan, penahanan truk dilakukan karena adanya dugaan bahwa muatan tidak sesuai dengan dokumen pengangkutan yang dimiliki sopir.

“Kami awalnya menerima informasi soal ketidaksesuaian dokumen. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan label resmi dari Bea dan Cukai yang menempel pada besi scrap tersebut,” jelas Fikri, Rabu (9/7).

Tiga unit truk Mitsubishi Fuso bermuatan besi scrap diamankan di Mapolres Kabupaten Bintan hingga Kamis (10/7). (Foto: Adi)

Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjungpinang. Hasil koordinasi tersebut menyatakan bahwa dokumen pengangkutan dari ketiga truk itu dinyatakan lengkap.

“Sudah kami koordinasikan dengan pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang, dan menurut mereka, dokumennya lengkap,” tambah Fikri.

Terpisah, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, menekankan pentingnya menjaga sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dan pengguna jasa. Ia menyebut bahwa tidak ditemukan pelanggaran dari sisi kepabeanan.

“Kalau dari kami, secara kepabeanan tidak ada masalah. Koordinasi dengan teman-teman Polres selama ini juga berjalan sangat baik. Kami harap komunikasi antar pihak terus dibangun dengan baik, agar ke depannya tidak muncul kesalahpahaman,” ujar Ade Novan.

Iya juga mengatakan itu semua demi membangun komitmen yang lebih baik lagi, antara Aparat Penegak Hukum dan pemangku kepentingan pengguna jasa.

Sementara itu, tim redaksi yang melakukan penelusuran ke Mapolres Bintan pada Kamis sore (10/7) mendapati sejumlah orang yang diduga sebagai pemilik truk beserta sopir sedang memeriksa kendaraan. Mereka juga terlihat berupaya membawa truk tersebut keluar dari lingkungan Polres Bintan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait status hukum muatan dan kendaraan tersebut. (Ap)