Ulasfakta.co – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, berhasil menangkap Nurbatias, Senin (28/2/2025), sekitar pukul 17.30 WIB.
Nurbatias (63) adalah buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam. Ia terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.
Dia menjelaskan, saat ditangkap di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, terpidana Nurbatias bersikap kooperatif dan proses penangkapan berjalan lancar.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Gunung Sitoli untuk diamankan sementara dan kemudian dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam.
“Kemudian dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut,” jelas Yusnar Yusuf.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Kajati Kepri, Teguh Subroto.
(ulf)