Ulasfakta — TNI Angkatan Laut (AL) sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan total berat 1,9 ton, yang terdiri dari 705 kilogram sabu dan 1,2 ton kokain, di perairan Selat Durian, Kepulauan Riau. Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan melebihi Rp7 triliun.
Penangkapan ini dilakukan terhadap sebuah kapal ikan berbendera Thailand yang dikemudikan oleh lima awak, yakni satu warga Thailand dan empat warga Myanmar. Aksi pengejaran berlangsung dini hari pada 13 Mei 2025 setelah adanya informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Awalnya kapal mencoba melarikan diri dengan memadamkan lampu kapal, tetapi berhasil kami cegah dan amankan,” ujar Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Fauzi, dalam konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam pada Jumat, 16 Mei 2025.
Saat kapal diperiksa di Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun, ditemukan 95 karung berisi ribuan bungkus teh China berwarna hijau dan merah yang ternyata menyimpan sabu dan kokain.
Kelima awak kapal tidak membawa senjata dan tidak melakukan perlawanan. Tes awal menunjukkan empat dari mereka positif menggunakan narkoba. Para tersangka mengaku menerima bayaran sekitar Rp14 juta, namun keterlibatan mereka dalam jaringan yang lebih besar masih dalam penyelidikan.
“Kokain memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dan berbahaya dibandingkan sabu, sehingga kami harus ekstra waspada,” jelas Laksda Fauzi.
Asal-usul barang dan tujuan akhir penyelundupan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, sementara barang bukti akan segera dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum.
Kronologi Penangkapan: Dari Intelijen Hingga Patroli Laut
Berdasarkan keterangan resmi dari TNI AL, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada pukul 01.00 WIB, 13 Mei. Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mendeteksi sebuah kapal mencurigakan yang melaju cepat tanpa menyalakan lampu navigasi. Saat kapal hendak diperiksa, kapal tersebut berusaha melarikan diri hingga akhirnya dihentikan oleh patroli TNI AL.
Setelah dikawal ke pangkalan, ditemukan 35 karung kuning berisi teh hijau yang mengandung sabu serta 60 karung putih berisi teh merah yang berisi kokain. Hasil tes dari Bea Cukai Kepri memastikan paket-paket tersebut mengandung methamphetamine dan kokain.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui program Asta Cita dan instruksi Kepala Staf TNI AL, Laksamana Dr. Muhammad Ali, yang menegaskan perlunya pengawasan ketat wilayah laut Indonesia, terutama jalur rawan penyelundupan narkotika internasional.
Penanganan kasus ini akan dilaksanakan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan melibatkan sinergi dari TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, serta Imigrasi.
Tinggalkan Balasan