Ulasfakta.co – Vina Saktiani, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, melaporkan pemilik akun Instagram @boy.inok ke Polresta Tanjungpinang pada Senin, 7 April 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Vina mengklaim bahwa akun tersebut telah menyebarkan foto dan identitas dirinya di media sosial, disertai dengan tuduhan penggelapan mobil yang menyebabkan kerugian sebesar Rp350 juta.
Akun Instagram @infozonkerofficial turut memviralkan informasi tersebut, mencantumkan nama Vina sebagai pelaku dalam kasus penggelapan mobil dan menyebarkan pesan yang menyarankan agar Vina membayar tunggakan agar postingan tersebut dihapus.
Vina mengaku tidak terima dengan tuduhan tersebut karena informasi pribadi dan identitasnya disebarluaskan tanpa izin dan mencemarkan nama baik dirinya serta keluarganya.
Vina juga menduga bahwa pemilik akun @boy.inok adalah orang yang dikenalnya, dengan inisial RG. Ia mengaku sudah menerima banyak pesan terkait viralnya postingan tersebut dan merasa bahwa nama baiknya telah rusak.
Melalui laporan ini, Vina berharap agar penyidik Polresta Tanjungpinang segera menindaklanjuti kasus tersebut dan mengusut tuntas permasalahan ini, agar tidak berkembang lebih jauh dan merusak reputasinya di media sosial.
“Mudah-mudahan dalam waktu singkat dan cepat saya mendapatkan titik terang, pemilik akun RG itu dapat dipanggil dan diproses,” katanya.
(isk)