Ulasfakta – Sebanyak tujuh aparatur pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menghadapi tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus korupsi dana kontribusi mangrove. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025).
Jaksa Risyad Fallah Dwi Nugroho dan Lunita Jawani mengajukan tuntutan terhadap tujuh terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
“Setiap terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, ditambah pidana denda dengan subsider kurungan,” ujar Jaksa Fallah dalam persidangan.
Tujuh terdakwa yang dimaksud adalah:
Herika Silvia: 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 1 bulan kurungan)
Sri Heny Utami: 1,6 tahun penjara dan denda Rp150 juta (subsider 5 bulan kurungan)
Julpri Ardani: 1,6 tahun penjara dan denda Rp80 juta (subsider 4 bulan kurungan)
Herman Junaidi: 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan)
La Anip: 1,6 tahun penjara dan denda Rp80 juta (subsider 4 bulan kurungan)
Mazlan: 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan)
Khairuddin: 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan)
Jaksa menyebut bahwa perbuatan korupsi ini diperberat oleh fakta bahwa para terdakwa adalah pejabat publik dan tindak pidana dilakukan secara berulang. Namun, sejumlah hal yang meringankan juga menjadi pertimbangan, seperti sikap kooperatif para terdakwa, pengakuan kesalahan, peran sebagai pencari nafkah utama keluarga, dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, ketujuh terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing langsung menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, serta dua anggota majelis Fausi dan Syaiful Arif, dijadwalkan akan dilanjutkan pada 11 Juni 2025 mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa.