Tujuh Warga Tanjungpinang Terbukti Serobot Tanah, Dihukum Satu Bulan Kurungan dengan Masa Percobaan

Ulasfakta — Tujuh penduduk Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diputus bersalah karena menguasai lahan orang lain tanpa izin. Dalam sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis sore, 9 Mei 2025, hakim tunggal Desy D.E. Ginting menjatuhkan pidana kurungan satu bulan, yang tidak perlu dijalani kecuali bila selama tiga bulan percobaan mereka kembali melakukan pelanggaran.

Para terpidana—Rumati Pasaribu, Patar Guntur Panjaitan, Moses Tampubolon, Robinson Sinaga, Helmi Danual Siregar, Rumena Br Sianipar, dan Riyan Lumban Tobing—terbukti melanggar Pasal 6 huruf a Perppu No. 51, yang melarang penggunaan tanah tanpa izin pemiliknya.

Sidang dihadiri penasihat hukum Muhammad Rias Sayudana serta jaksa penuntut Aipda Riko Simanjuntak (Satreskrim Polresta Tanjungpinang).

Fakta Persidangan

  • Lokasi sengketa berada di Jalan Daeng Kamboja, Senggarang KM 14, Tanjungpinang Timur—milik sah Moh Ayub, Satiyah, dan Suriken bin Nawir (diwakili kuasa hukum Azlisrais Anduspil).

  • Sejak 2017–2023 para terdakwa membangun kios, rumah, atau bengkel—tanpa izin apa pun.

    • Rumati Pasaribu: kios empat pintu (12 × 7 m) — 2021

    • Patar Guntur Panjaitan: bengkel (13 × 8 m) — 2023

    • Moses Tampubolon: rumah (4 × 8 m) — 2019

    • Robinson Sinaga: rumah panjang (14 × 4 m) — 2017

    • Helmi Danual Siregar: kios semi permanen (8 × 6 m) — 2020

    • Rumena Br Sianipar: kios (10 × 10 m) — 2022

    • Riyan Lumban Tobing: kios (6 × 14 m) — 2019

Pertimbangan Hakim

  • Memberatkan: Para terdakwa merampas hak pemilik sah dan menimbulkan keresahan.

  • Meringankan: Mengakui perbuatan, bersikap kooperatif, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Jika dalam periode tiga bulan percobaan mereka mengulangi tindak pidana, hukuman kurungan satu bulan akan langsung dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *