Padang, Ulasfakta.co – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan sistem hukum yang adil dan dipercaya masyarakat. Di masa kini, tuntutan terhadap transparansi semakin tinggi, tidak hanya ditujukan kepada pemerintah, tetapi juga kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Masyarakat ingin mengetahui bagaimana hukum dijalankan, bukan sekadar menerima hasil akhirnya.
Prinsip keterbukaan ini sesungguhnya telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan hak bagi setiap warga negara untuk mengetahui informasi publik, termasuk yang berkaitan dengan proses hukum. Namun, dalam praktiknya, penerapan keterbukaan tersebut masih belum sepenuhnya maksimal dan kerap dilakukan setengah hati.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip keterbukaan. Hukum akan kehilangan maknanya jika dijalankan secara tertutup dan tidak dapat diakses oleh masyarakat. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi. Dalam konteks penegakan hukum, keterbukaan berarti masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan berlangsung.
Transparansi ini bukan berarti masyarakat ikut campur dalam urusan hukum, tetapi sebagai bentuk pengawasan agar proses tersebut berjalan secara adil, profesional, dan tidak menyimpang. Ketika hukum dijalankan secara tertutup, masyarakat akan mudah curiga. Dari sinilah muncul anggapan bahwa hukum di Indonesia “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, karena publik tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik proses hukum.
Keterbukaan informasi publik berperan besar dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Salah satu contoh nyata dapat dilihat dari langkah Mahkamah Agung yang kini membuka akses publik terhadap putusan pengadilan melalui situs resminya. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat membaca, menilai, bahkan mengkritisi putusan pengadilan secara langsung. Meskipun terlihat sederhana, kebijakan ini membawa dampak besar dalam menumbuhkan rasa percaya bahwa proses peradilan dilakukan secara transparan. Sebaliknya, apabila lembaga hukum bersikap tertutup, masyarakat akan kehilangan kepercayaan dan menjadi apatis terhadap sistem keadilan. Padahal, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum yang berintegritas.
Peran media massa dan masyarakat sipil juga sangat penting dalam mendorong keterbukaan. Media memiliki fungsi sebagai pengawas atau watchdog yang memastikan aparat hukum bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan wewenangnya. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk meminta informasi dari lembaga hukum dan ikut mengawasi jalannya proses hukum. Ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz, pernah mengatakan bahwa “keterbukaan informasi adalah vaksin terbaik melawan korupsi.” Ungkapan ini menunjukkan bahwa dengan terbukanya akses informasi, peluang terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi dapat ditekan seminimal mungkin. Namun, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi tersebut, atau bahkan belum mengetahui cara mengaksesnya.
Meski secara hukum sudah ada dasar yang jelas, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di bidang hukum belum berjalan optimal. Ada berbagai kendala yang masih menghambat, seperti budaya tertutup di lembaga hukum, alasan “rahasia negara” yang sering dijadikan tameng untuk menolak permintaan informasi, serta belum tersedianya sistem digital yang memudahkan masyarakat mengakses data publik. Selain itu, rendahnya literasi masyarakat terhadap hak informasi juga menjadi tantangan tersendiri. Padahal, keterbukaan justru merupakan alat untuk memperkuat kepercayaan publik, bukan ancaman bagi lembaga hukum. Transparansi menjadi sarana agar lembaga hukum dapat bekerja lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Penerapan keterbukaan informasi publik dalam penegakan hukum mendesak dilakukan karena memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan negara. Keterbukaan dapat meningkatkan akuntabilitas lembaga hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, memastikan keadilan ditegakkan secara merata, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Hukum yang dijalankan secara transparan akan lebih dihormati, karena publik mengetahui bahwa prosesnya dilakukan dengan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, hukum yang dijalankan secara tertutup hanya akan melahirkan ketidakpercayaan dan memperkuat anggapan negatif terhadap lembaga hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi publik dalam bidang hukum bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan syarat utama agar hukum benar-benar dipercaya dan dirasakan adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Transparansi tidak berarti membuka semua rahasia negara, tetapi memastikan bahwa setiap proses hukum dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Filsuf hukum Jeremy Bentham pernah mengatakan, “Di mana tidak ada publisitas, di situ tidak ada keadilan.” Pernyataan ini menggambarkan bahwa keadilan yang tertutup hanya akan menumbuhkan kecurigaan, sementara keadilan yang terbuka akan melahirkan kepercayaan. Dan kepercayaan masyarakat adalah pondasi terkuat bagi hukum yang benar-benar hidup, adil, dan berpihak pada kebenaran. (Arjuna Nelton)




Tinggalkan Balasan