Ulasfakta.co – Berdasarkan Laporan Hasil Review yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, tercatat utang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) di daerah itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Alokasi Umum (DAU-SG) mencapai Rp10.435.558.473.
Laporan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor: R/700.1.2.8/27/ITDA/LHR/01/2025 yang dirilis pada 24 Januari 2025.
Review ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran belanja yang belum tuntas dibayarkan, khususnya kepada pihak ketiga seperti penyedia jasa konstruksi dan jasa konsultasi.
Hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak Dinas PU maupun Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait langkah penyelesaian utang tersebut.
Para penyedia jasa mengaku sudah menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian, meskipun seluruh proses administrasi dan serah terima pekerjaan telah dinyatakan rampung.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: di mana letak persoalannya? Apakah sekadar kendala teknis, atau justru ada unsur kelalaian yang perlu dibuka secara transparan kepada publik?
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sepele.
Ketika pemerintah daerah menunda pembayaran kewajiban, yang terdampak bukan hanya kontraktor, tetapi juga stabilitas perekonomian daerah secara keseluruhan.
“Di mana hati nurani kita? Sekian lama masyarakat menanggung ketidakpastian, berbulan-bulan berutang ke sana kemari demi bertahan hidup. Kalau pemerintah berutang kepada rakyat, seharusnya diselesaikan dengan serius, bukan diulur-ulur tanpa kejelasan,” tegas seorang pelaku jasa konstruksi yang enggan disebutkan namanya, Selasa (15/4/2025).
Dia menjelaskan, transparansi dan komitmen menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah akan semakin tergerus,” katanya.
(why)