Waduh! Situs Cagar Budaya Lapangan Basket Teladan di Tanjungpinang Terbit HGB

Ulasfakta.co Lapangan Basket Teladan yang masuk dalam situs cagar budaya di Jalan Ketapang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ternyata telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB).

Berdasarkan peta bidang tanah (bhumi.atrbpn.go.id) tertulis tipe hak adalah Hak Guna Bangunan dengan luas 1266 M2, NIB 02634.

Kabid Sejarah dan Cagar Budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Wimmy Dharma Hidayat, membenarkan Lapangan Basket Teladan masuk dalam situs cagar budaya.

“Masuk status benda cagar budaya tahun 2019 (SK Wali Kota Nomor 485 Tahun 2019),” katanya di ruang kerja, Senin (1/7).

Peta bidang tanah bhumiatrbpngoid tertulis tipe hak adalah Hak Guna Bangunan dengan luas 1266 M2 NIB 02634

Disbudpar Tanjungpinang belum tahu soal sertifikat yang berubah menjadi HGB di situs Cagar Budaya Lapangan Basket Teladan.

“Kalau untuk sertifikat hari ini kami belum tahu statusnya. Karena, pada tahun 2019 di naskah rekomendasinya status kepemilikan swasta. Soal berubah status bisa ditanyakan ke BPN,” kata Wimmy.

Dia menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, cagar budaya tidak mutlak milik pemerintah.

“Masyarakat boleh, swasta boleh. Tapi jika swasta dan masyarakat tidak memedulikan, pemerintah bisa ambil alih. Secara aturan, kami sudah menetapkan itu sebagai cagar budaya dan harus dilestarikan,” ujar Wimmy.

Pintu masuk Lapangan Basket Teladan yang masuk dalam situs cagar budaya di Jalan Ketapang Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau

Jika pemilik ingin melakukan perubahan seperti pemeliharaan atau renovasi, kata dia dibenarkan selagi tidak menghilangkan ciri khas cagar budaya seperti motif arsitekturnya.

“Di Undang-Undang diatur. Yang salah itu menghilangkan ciri khas cagar budayanya. Itu tidak boleh dan ada pidananya diatur di dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010,” jelas Wimmy.

Informasi yang diterima Indopost.co, Lapangan Basket Teladan yang sudah bersertifikat dan masuk cagar budaya ini, diduga tidak ada bukti kepemilikan dari pemohon dalam menghiasi lapangan tersebut, dan Sporadik juga dipertanyakan.

Di sisi lain, kepemilikan swasta yang dimaksud pada Lapangan Basket Teladan (Situs Cagar Budaya,-red) diduga milik salah satu pengusaha terkenal di Tanjungpinang.

Hingga berita ini diterbitkan, Indopost.co masih menelusuri siapa pemilik pasti Lapangan Basket Teladan yang masuk dalam situs cagar budaya ini.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *