Ulasfakta.co – Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan bahwa perusahaan di wilayahnya dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/5/HK.04.00/V/2025 yang mengatur larangan tersebut.
Wagub Nyanyang mengungkapkan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan telah menimbulkan masalah bagi pekerja, termasuk hilangnya dokumen penting yang disimpan oleh manajemen perusahaan. Ia berharap perusahaan di Kepri mematuhi edaran tersebut untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka dapat mencari pekerjaan yang lebih baik tanpa kendala administratif.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Provinsi Kepri juga mengingatkan perusahaan agar tidak menahan ijazah pekerja. Organisasi pekerja tersebut mendukung kebijakan pemerintah pusat dan berharap perusahaan swasta di Kepri mematuhi larangan tersebut.
Wagub Nyanyang menekankan pentingnya bagi pencari kerja dan pekerja yang sudah bekerja untuk selalu cermat dan teliti terhadap surat kontrak yang diberikan oleh perusahaan. Ia mengingatkan agar aturan yang dibuat oleh perusahaan tunduk pada undang-undang yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan hubungan industrial di Kepri dapat berjalan lebih baik, dengan menghormati hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang kondusif.