Ulasfakta – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menepis tegas kabar penjualan Pulau Pair di Kabupaten Kepulauan Anambas yang sempat mencuat di situs jual beli pulau asal Kanada, Private Islands Online. Ia menegaskan, tidak ada pulau di wilayah Kepri yang boleh diperjualbelikan, apalagi kepada pihak asing.
“Saya baru mendapat informasi terkait itu. Tapi saya pastikan, pulau-pulau di Kepri tidak bisa dijual. Itu tidak dibenarkan. NKRI harga mati,” kata Nyanyang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/6/2025).
Nyanyang menjelaskan bahwa pulau-pulau di Kepulauan Riau hanya bisa dikelola oleh pihak swasta untuk kepentingan usaha dalam periode waktu tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, status kepemilikan tetap berada di tangan negara.
“Kalau pengelolaan jangka waktu, misalnya 10 atau 20 tahun, itu memang dimungkinkan dalam kerangka perizinan. Tapi kalau sampai dijual—apalagi ke asing—itu jelas menyalahi aturan. Pulau-pulau ini tetap milik Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, keberadaan Pulau Pair dalam daftar pulau yang dipasarkan secara internasional memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Kabar tersebut menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan negara terhadap aset pulau-pulau kecil terluar yang memiliki nilai strategis.
Menanggapi itu, Pemerintah Provinsi Kepri menyatakan sedang menelusuri lebih jauh asal-usul dan keabsahan informasi tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mengambil langkah hukum yang diperlukan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan koordinasi dengan pusat untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum atau pelecehan terhadap kedaulatan wilayah,” pungkas Nyanyang.