Ulasfakta – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karimun, Satria, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa penundaan.
Menurutnya, pencairan THR harus dilakukan tepat waktu agar para pegawai dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang Idul Fitri.
“Kami mendesak Pemda Karimun untuk segera membayarkan THR ASN. Jangan sampai menunggu hingga detik-detik terakhir,” ujar Satria pada Rabu, 19 Maret 2025.
Politisi dari Fraksi Gerindra ini menegaskan bahwa pencairan THR ASN memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Instruksi Presiden RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut mengamanatkan pemerintah untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Satria juga mengingatkan bahwa pembayaran THR tahun ini sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak 17 Maret 2025. Bahkan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pencairan dilakukan sesegera mungkin.
“THR bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi hak bagi ASN yang telah bekerja keras. Pemerintah harus segera merealisasikan pencairannya,” tegasnya.
Meski ada kebijakan efisiensi anggaran, Satria menekankan bahwa kesejahteraan ASN tetap harus menjadi prioritas utama. Ia juga meyakini bahwa pencairan THR tepat waktu tidak hanya berdampak positif bagi ASN, tetapi juga akan menggerakkan perekonomian daerah.
“Ketika THR dibayarkan tepat waktu, daya beli masyarakat meningkat, dan roda ekonomi di Karimun ikut bergerak. Perekonomian yang sehat ditopang oleh perputaran uang dan transaksi yang lancar,” pungkasnya.